Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 16 Apr 2024 10:54 WIB ·

Disdik Depok Implementasi Kebijakan Permendikbud Pelajar Pakai Pakaian Adat


Disdik Depok Implementasi Kebijakan Permendikbud Pelajar Pakai Pakaian Adat Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pasca libur lebaran, para pelajar di Kota Depok akan mengenakan seragam sekolah yang berbeda dari biasanya. Ada penambahan seragam yakni pakaian adat. Penambahan seragam ini sesuai dengan kebijakan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk jenjang SD hingga SMA.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah membenarkan kebijakan baru yang dibuat Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA/SMK.
“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah Pakaian Adat,” ujar Siti Chaerijah, dikutip, Minggu (14/4).


Ia menyebutkan, dalam aturan tersebut, ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni seragam nasional, seragam pramuka dan pakaian adat.


“Untuk penggunaan seragam lainnya seperti batik, nantinya akan diatur masing-masing sekolah. Biasanya akan dibahas dulu dengan MKKS/ K3S,” tuturnya.


Tak hanya seragam, Siti Caherijah mengatakan, ada pula regulasi baru aturan Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, tentang kirikulum pada pendidikan anak usia dini sampai menengah. “Ada lima poin penting, agar Pemda memfasilitasinya dalam pendidikan,” ujar Siti Chaerijah.


Siti Chaerijah membeberkan lima poin penting regulasi baru yang diatur Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, yakni perangkat ajar mulok, pendampingan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sekolah.
“Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru mulok, memfasilitasi guru dan kepala Sekolah dalam hal peningkatan pembelajaran dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), memfasilitasi guru dan kepsek dlm hal komunitas belajar di sekolah dan juga antar sekolah,” beber Siti Chaerijah.


Yang jelas, Disdik Depok akan melakukan pengaturan untuk mengimplementasikan regulasi baru tersebut. “Koordinasi kan ke pemda agar kebijakan regulasi tersebut dilaksabakan dan singkronkan dengan anggaran agar kebijakan regulasi tersebut dapat di laksanakan,” tutur Siti Chaerijah.


Terkait dengan itu, Anggota DPRD Kota Depok Komisi D Fraksi PKS, Ade Supriyatna mengatakan, bukan dilihat dari seragam sekolah saja, namun terpenting adalah internalisasi budaya yang membentuk kepribadian siswa didik.


“Pakaian adat hanya bagian dari kegiatan pendidikan karakter tersebut,” ungkap Ade Supriyatna.
Ia menyebut, aturan baru atau penambahan seragam pada pelajar diharapkan jangan sampai memberikan beban baru pelajar dan orangtua dalam pengadaan pakaian adat.
“Jangan memberatkan orang tua, pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran untuk kebijakan tersebut,” tambahnya.(jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengawal Transparansi Anggaran “POPDA” Dispora Pemkot Tangerang.

3 Juni 2026 - 10:18 WIB

HUT ke-10 Polda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Puji Peran Strategis Polri

2 Juni 2026 - 10:10 WIB

Bang Benyamin, Mendapat Kritik Keras “Stop ABS, Open Bidding”

22 Mei 2026 - 15:59 WIB

Pemkot Tangsel dan Kemenkum Dorong UMKM Daftarkan Merek Kolektif dan Legalitas Usaha

22 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sudah Putusan Dewan Pers, Kenapa Polda Metro Tetap Panggil Wartawan

22 Mei 2026 - 11:13 WIB

Komisi I Minta Pemkot Tangerang Larang RT/RW Izinkan Pemasangan Kabel Internet via Udara

22 Mei 2026 - 11:10 WIB

Trending di Pemerintahan