Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 30 Apr 2024 09:56 WIB ·

Terkait Pembangunan Jalan Sejajar KBT


Terkait Pembangunan Jalan Sejajar KBT Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Untuk pembebasan lahan bagi pembangunan akses jalan sejajar Kanal Banjir Timur (KBT) di RT 07/RW 03 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan awal lahan warga.

Satu per satu rumah warga didatangi puluhan petugas gabungan untuk didata kepemilikan tanahnya. Tercatat, ada 22 bidang yang terkena pelebaran jalan.

Pendataan itu melibatkan unsur pengurus RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) , kecamatan, Biro Pemerintahan Pemprov DKI, Satpol PP DKI, Dinas Bina Marga DKI Jakarta dan unsur terkait lainnya.

Koordinator Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Jakarta Agus Saputra menyebutkan kegiatan ini merupakan pendataan awal terhadap 22 bidang yang diajukan dalam daftar kepemilikan tanah yang terkena program pembangunan akses jalan sejajar KBT tersebut.

Pihaknya ingin memastikan kepemilikan tanahnya karena berdasarkan data yang ada, dari 22 bidang tanah, diklaim oleh dimiliki oleh 27 orang.

Sehingga, lanjut dia, perlu dicek kembali apakah ada penambahan orang yang memilikinya atau tidak.

“Pendataan ini kita targetkan rampung dalam satu hari. Nantinya dituangkan dalam daftar sementara yang akan kita undang dalam konsultasi publik di kantor kelurahan pada 7 Mei,” ujar Agus.

Sejauh ini tidak ada kendala dalam melakukan pendataan karena melibatkan personel gabungan didukung pengurus RT, RW dan LMK setempat.

Saat sosialisasi awal pada pekan lalu, kata Agus, pihaknya sudah membagikan formulir kepada warga pemilik bidang tanah.

“Hari ini formulir tersebut ditarik kembali untuk mengetahui siapa saja pemilik lahan yang akan dibebaskan,” katanya.

Surat kepemilikan tanah akan diperiksa pada saat pelaksanaan pengadaan tanah oleh Kantor Pertanahan karena pihaknya hanya melakukan pendataan klaim kepemilikan saja oleh masyarakat.

Salah seorang warga RT 07/03 Ujung Menteng, Nona (64) mengatakan, pihaknya mendukung program DKI dalam pembangunan akses jalan.

Namun, dia berharap mendapatkan ganti rugi yang layak karena uangnya bisa digunakan untuk membeli rumah kembali.

Hal itu karena, tambahnya, rumah yang dihuninya saat ini baru dibangun setelah rumah sebelumnya juga terkena pembangunan KBT.

“Rumah awal yang dulu dibongkar karena terkena pembangunan KBT. Sekarang bikin rumah baru lagi, eh kena pembebasan lagi untuk pelebaran jalan KBT. Harapannya nanti dibayar sesuai harga pasaran agar bisa membangun kembali rumah di tempat lain,” ujarnya.(JR)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke-10 Polda Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Puji Peran Strategis Polri

2 Juni 2026 - 10:10 WIB

Bang Benyamin, Mendapat Kritik Keras “Stop ABS, Open Bidding”

22 Mei 2026 - 15:59 WIB

Pemkot Tangsel dan Kemenkum Dorong UMKM Daftarkan Merek Kolektif dan Legalitas Usaha

22 Mei 2026 - 13:35 WIB

Sudah Putusan Dewan Pers, Kenapa Polda Metro Tetap Panggil Wartawan

22 Mei 2026 - 11:13 WIB

Komisi I Minta Pemkot Tangerang Larang RT/RW Izinkan Pemasangan Kabel Internet via Udara

22 Mei 2026 - 11:10 WIB

Agrosolution Pupuk Kaltim Hadir di Gorontalo, Beri Jaminan Harga dan Pendampingan

21 Mei 2026 - 14:41 WIB

Trending di Pemerintahan