Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 18 Jul 2024 11:26 WIB ·

DLHK Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah


DLHK Gelar Sosialisasi Sistem Aplikasi Retribusi Sampah Perbesar

KAB.Tangerang | Harianmerdeka

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi terkait Sistem Aplikasi Retribusi Sampah di Hotel Aryaduta Karawaci. Acara yang berlangsung pada Rabu ini dihadiri oleh para pelaku usaha, pihak swasta, serta pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang.

Dalam sambutannya, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Fachrul menyampaikan bahwa penarikan retribusi sampah akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan sistem pembayaran elektronik.

“Penyelenggaraan retribusi sampah ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dimulai dari dunia bisnis, swasta, dan pengembang perumahan. Pendekatan yang digunakan adalah aplikasi pembayaran secara elektronik, yang bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan, memberikan kepastian, serta menjamin transparansi,” ujarnya, kemarin.

Fachrul menambahkan, dasar pengenaan retribusi sampah akan berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya oleh DLHK. Terdapat dua tahap dalam pengenaan retribusi ini sesuai dengan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Pertama, potensi sampah yang dihubungkan dengan kapasitas listrik. Kedua, pelayanan angkutan sampah yang diberikan berdasarkan ritase. Saat ini, untuk rumah tangga dengan kapasitas listrik di bawah 1300 VA dibebaskan dari retribusi agar tidak membebani masyarakat,” jelasnya.

Fachrul berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di Kabupaten Tangerang.

“Kami berharap retribusi dan sistem aplikasi ini mendapatkan dukungan dari masyarakat dan dunia usaha. Dengan dukungan tersebut, pemerintah akan memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan sampah yang optimal,” pungkasnya.

Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang, dengan dukungan teknologi dan partisipasi aktif dari berbagai pihak. (dam/ris)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menunggu Audit BPK, Proyek Pedestrian DSDABMBK Tangsel Dipertanyakan

26 Juni 2026 - 15:28 WIB

Penerus Banten: Pansel Harus Cari Direksi BUMD Bersih dan Bebas Masalah Hukum

26 Juni 2026 - 10:51 WIB

Charles Honoris Kritik Menkes: Makan Bergizi Gratis Pasien TBC Tak Masuk Akal

25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Buka Peparpeda IX 2026, Andra Soni : Atlet Generasi Hebat dan Inspiratif.

25 Juni 2026 - 10:20 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Kapolda Banten Pimpin Program Bedah Rumah di Kota Serang

24 Juni 2026 - 10:32 WIB

RI Masuk 10 Besar ‘Zero Dose’ Dunia, Irma Suryani Sentil Menkes Soal Imunisasi

23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Trending di Kesehatan