Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 2 Agu 2024 10:57 WIB ·

21 Warga Negara Asing Diamankan di Pantai Indah Kapuk, Masalah Keimigrasian Jadi Fokus Utama


21 Warga Negara Asing Diamankan di Pantai Indah Kapuk, Masalah Keimigrasian Jadi Fokus Utama Perbesar

Tangerang | Harianmerdeka

1 Agustus 2024 – Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) dari Nigeria dan Ghana diamankan oleh tim Pemantau Orang Asing (Pora) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Operasi ini melibatkan kerjasama antara Polresta Tangerang Kota, Kejari Kabupaten Tangerang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Uray Avuan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang, pengamanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai beberapa orang asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban di kawasan tersebut. Para WNA yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen keimigrasian mereka.

Hasil Pemeriksaan:

7 WNA dari Nigeria ditemukan melanggar batas waktu tinggal (overstay) di Indonesia.
3 WNA tidak dapat menunjukkan paspor atau identitas yang sah.
8 WNA Nigeria dan 3 WNA Ghana dinyatakan tidak bermasalah dengan dokumen mereka.
Dari hasil pemeriksaan, tujuh WNA Nigeria terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi, karena melebihi batas waktu tinggal yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka akan dikenai tindakan deportasi dan penangkalan sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Tiga WNA lainnya yang tidak memiliki dokumen perjalanan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami telah mengumpulkan mereka di safehouse untuk verifikasi dokumen keimigrasian dan akan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Avuan.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia. Petugas imigrasi berkomitmen untuk terus memantau dan menindaklanjuti kasus serupa untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di masa depan.(il/TR)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Rudy Susmanto Pastikan Proyek Jalan Tambang Bogor Barat Tetap Berjalan

2 Juni 2026 - 15:08 WIB

Sekwan Blokir WhatsApp Wartawan, Gema Kosgoro Desak KPK Sisir DPRD Kab. Tangerang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Tangerang Kholid Ismail Kurban 15 Sapi dan 10 Kambing

28 Mei 2026 - 09:36 WIB

Banten Raih WTP Sepuluh Tahun Beruntun, Penerus Banten Puji Andra Soni

25 Mei 2026 - 15:28 WIB

70 Sapi dan 5 Domba Qurban Polda Banten Disalurkan kepada Masyarakat

25 Mei 2026 - 14:51 WIB

Perumdam TKR Perluas Jaringan Hingga Wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang.

25 Mei 2026 - 12:06 WIB

Trending di Daerah