JAKARTA | Harian Merdeka
Sekelompok barisan yang mengklaim menjadi bagian dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai muktamar PKB di Nusa Dua Convention Center, Bali pada 24-25 Agustus 2024, adalah tidak sah.
Termasuk hasil keputusan dalam muktamar, diantaranya Muhaimin Iskandar kembali didapuk sebagai Ketua Umum PKB Periode 2024-2029. “Muktamar PKB dapat mengganggu stabilitas keamanan, ketenangan masyarakat dan wisatawan di seluruh Bali,” ujar Sekretaris DPP PKB A Malik Haramain, dikutip liputan6 com, Minggu (25/8).
Ia mengklaim bahwa Muktamar PKB di Bali berlangsung secara tertutup dan menyalahi prinsip kaidah demokrasi serta cacat organisatoris. Sehingga, pengumpulan surat dukungan DPC PKB kepada Muhaimin Iskandar sebagai mandat kembali Ketum PKB disebut ada ancaman pemecatan struktural.
Malik menyerukan kepada mereka yang berpandangan sama dengannya untuk mempertimbangkan mengelar muktamar tandingan di Jakarta, pekan depan, dengan pertimbangan seruan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Mempertimbangkan keputusan tim panel dan seruan PBNU untuk tidak menyelenggarakan Muktamar di Bali, maka atas nama DPP kami menyelenggarakan muktamar pada 2-3 September 2024 di Jakarta,” jelas dia.
Malik menyatakan, pihaknya sudah menunjuk Eks Sekjen PKB Lukman Edy untuk mempersiapkan pelaksanaan muktamar dan melengkapi susunan kepanitian, baik organizing comitte maupun steering committee.
Sebelumnya, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali ditunjuk secara aklamasi dan menjadi mandataris tunggal sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) periode 2024-2029. Hal itu diputuskan usai seluruh peserta rapat pleno Muktamar PKB Bali menyetujuinya.
“Memutuskan dan menetapkan Doktor Abdul Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2024-2029, ditetapkan di Bali, Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 00.01 waktu Bali,” kata Jazilul Fawaid selaku pimpinan sidang pleno di Nusa Dua Convention Center, Minggu (25/8). (jr)







