Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 1 Des 2023 06:11 WIB ·

Aiman Diperiksa Polda


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.(ist) Perbesar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemanggilan Aiman Witjaksono yang menjabat sebagai Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, masih dalam tahap penyelidikan terkait kasus tudingan kepolisian tidak netral di Pemilu.

“Ini masih tahap penyelidikan, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, kemarin.

Ade Safri juga menjelaskan Aiman Witjaksono dijadwalkan akan diundang untuk klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB.

“Untuk saudara AW diundang klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 14.00 WIB di ruang periksa tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ” katanya.

Ade Safri menyebut pemanggilan Aiman tersebut untuk mengklarifikasi dugaan seputar tindak pidana yang terjadi sebagaimana yang dilaporkan oleh enam pelapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 13 November 2023.

Pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengungkapan Korupsi Kuota Haji Harus Terbuka, Publik Soroti Peran KPK

18 Februari 2026 - 16:34 WIB

Rekonvensi Bengkel CG Dipertanyakan, Suda’ali Waruwu: Ada Kejanggalan

18 Februari 2026 - 15:56 WIB

Pengamat UNS Desak KPK Tuntas Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

18 Februari 2026 - 13:47 WIB

Penyelidikan Penembakan Suami Legislator Jateng Mengarah ke Oknum DPR RI

18 Februari 2026 - 13:35 WIB

Kapolda Sumsel Paparkan Strategi 2026, Kawal PSN hingga Program Makan Bergizi Gratis

16 Februari 2026 - 17:58 WIB

Jelang Imlek 2026, Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan

16 Februari 2026 - 17:38 WIB

Trending di Hukum