Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 14 Feb 2026 21:43 WIB ·

​Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Pidana Pejabat Tangsel Atas Pencemaran Cisadane


​Aktivis Lingkungan Tuntut Tanggung Jawab Pidana Pejabat Tangsel Atas Pencemaran Cisadane Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aktivis lingkungan hidup dari Banten Bersih Bersama, Agus Suryaman, mendesak penegakan hukum pidana secara tegas terhadap dugaan kelalaian pengawasan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dalam kasus pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu.

Insiden kebakaran tersebut menyebabkan limbah bahan kimia berbahaya mengalir ke Sungai Jeletreng yang terhubung dengan Sungai Cisadane. Dampaknya meluas hingga puluhan kilometer, menyebabkan kematian ikan, pencemaran air, serta gangguan terhadap pasokan air bersih masyarakat di wilayah Tangerang Raya.

Agus Suryaman menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan industri, melainkan bentuk kegagalan sistem pengawasan lingkungan yang serius.

“Jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan industri bahan berbahaya dan beracun (B3), maka bukan hanya pihak perusahaan yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan pengawasan juga harus diperiksa secara hukum,” tegas Agus.

Ia menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara jelas mengatur sanksi pidana bagi pihak yang karena kelalaiannya menimbulkan pencemaran dan membahayakan kesehatan manusia.

Menurutnya, langkah-langkah yang selama ini dilakukan masih bersifat administratif dan belum menunjukkan ketegasan pidana yang memberikan efek jera.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemeriksaan internal atau teguran administratif. Harus ada penyelidikan pidana menyeluruh, termasuk kemungkinan unsur kelalaian pejabat dalam fungsi pengawasan,” lanjutnya.

Agus juga menuntut transparansi penuh atas hasil uji laboratorium kualitas air, potensi dampak kesehatan, serta rencana pemulihan lingkungan jangka panjang. Ia meminta pemerintah menyediakan air bersih darurat dan kompensasi bagi masyarakat terdampak.

Banten Bersih Bersama menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan membuka ruang pelaporan publik jika ditemukan indikasi pembiaran atau kelalaian struktural.

“Lingkungan hidup bukan objek kompromi politik atau birokrasi. Jika negara lalai, maka rakyat yang menjadi korban. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tutup Agus Suryaman. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Update Arus Lalu Lintas Merak: Polda Banten Sebut Situasi Terkendali, Tak Ada Kendala Signifikan

9 Maret 2026 - 13:05 WIB

Buntut Vonis Marcella Santoso, Publik Desak Polri Usut Oknum Kombes Penerima Uang 2 Miliar

6 Maret 2026 - 15:50 WIB

Polda Sumsel Kembangkan Kasus Penyelundupan Batubara ke Banten: Targetkan Pemilik Modal

6 Maret 2026 - 14:43 WIB

Tindak Tegas Kasus Pencabulan, Kepala SPPG Lampung Timur Dilengserkan dari Jabatannya

6 Maret 2026 - 14:32 WIB

Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa Undip: 20 Mahasiswa Diperiksa Polisi!

6 Maret 2026 - 14:22 WIB

Skandal PT ABM: Penerus Banten Tuntut Pertanggungjawaban dan Pembubaran Perusahaan

6 Maret 2026 - 14:08 WIB

Trending di Ekbis