Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Pemerintahan · 26 Agu 2024 10:21 WIB ·

Anies Pelajari Jadi Kader PDIP


Anies Pelajari Jadi Kader PDIP Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicarakan dirinya bergabung menjadi kader PDIP. Namun, ia tak menjawab secara lugas ihwal kesiapan dirinya jika harus menjadi kader Pilkada untuk maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.

Anies hanya mengatakan bakal melihat perjalanan yang akan dilaluinya. “Pokoknya kita lihat perjalanan nanti,” ujar Anies dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Partai Buruh, Jakarta, Minggu (25/8).

Lebih lanjut Anies mengatakan, saat ini dirinya tengah mempelajari pesan-pesan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang disampaikan dalam pertemuan dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta pada Sabtu (24/8).

Dia menjelaskan dalam pertemuan itu, dirinya banyak berdiskusi soal ideologi dan gagasan Sukarno sesuai arahan dari Megawati. Pasca pertemuan itu, Anies mengaku diberikan sejumlah buku khusus terkait pemikiran-pemikiran Bung Karno untuk dipelajari.

“Sekarang saya belajar dulu, baca dulu, pelajari dulu, dan memastikan titipan pesan-pesan tadi saya bisa pahami dengan baik dan diskusikan dengan baik,” tuturnya.

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta memberi sinyal dukungan kepada Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya atau kerap disapa Aming usai menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta, Sabtu siang.

Aming menyebut PDIP telah memiliki kesamaan dengan Anies, terutama menyangkut komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. Politisi PDIP Masinton Pasaribu yang hadir pada kesempatan itu pun menyatakan PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader.

Peluang Anies diusung PDIP di Pilkada DKI terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

PDIP yang hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta pun bisa mengusung pasangan calon sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU juga sudah menyepakati revisi PKPU menyesuaikan putusan MK. (jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua DPRD: Tingkatkan Program  Kemudahan untuk Pelaku Usaha

17 Maret 2025 - 13:01 WIB

Dua Bulan Pertama, 60 Ribu Buruh di-PHK

17 Maret 2025 - 11:35 WIB

Progam MBG Tak Mencapai Target

17 Maret 2025 - 11:26 WIB

Safari Ramadan, Wabup Intan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial

17 Maret 2025 - 10:38 WIB

Mukhlis Harap Diskon Tarif Tol untuk Arus Mudik dan Balik Berlaku Sama

17 Maret 2025 - 10:16 WIB

Usai Pilkada, Maesyal Rasyid Makin Dekat dengan Masyarakat

17 Maret 2025 - 10:11 WIB

Trending di Politik