Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 9 Okt 2024 14:12 WIB ·

Aparat Gabungan Tertibkan APK Pilkada 2024


Aparat Gabungan Tertibkan APK Pilkada 2024 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aparat gabungan dari unsur Satpol PP, Dishub, TNI-Polri, bersama KPU dan Bawaslu Kota Bogor, Jawa Barat menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di sepanjang jalur sistem satu arah (SSA) Kota Bogor, Selasa (8/10).

Kepala Bidang Trantibumlinmas Satpol PP Kota Bogor Andry Sinar mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti Peraturan KPU Kota Bogor nomor 640 tahun 2024, terkait dengan penetapan lokasi kegiatan pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan APK.

“Dan salah satu poinnya ini adalah tempat yang dikecualikan dan tidak diperbolehkan ini adalah seputar SSA. Jadi hari ini kita melaksanakan operasi gabungan bersama untuk menertibkan APK,” tutur Andry di Kota Bogor, dikutip antaranews.

Ia melanjutkan, saat ini hasil penertiban berupa spanduk dan baliho yang dipasang di sepanjang jalur SSA sedang dalam proses perekapan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, dari puluhan APK yang ditertibkan sebagian besar merupakan milik pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor. Namun ada juga beberapa APK milik pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

“Ini sudah melanggar Peraturan KPU maupun Bawaslu terkait dengan APK. Ini akan kita sampaikan ke Bawaslu, karena merupakan salah satu bukti pelanggaran. Nanti diamankan sebagai barang bukti pelanggaran oleh Bawaslu,” jelasnya.

Selain di SSA, Andry menyebut, ada beberapa titik yang dilarang dipasang APK diantaranya sepanjang Jalan Sudirman, dan Sepanjang Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor mulai dari McDonald’s Lodaya (Jalan Raya Pajajaran No. 21C, RT.03/RW.0 1) sampai dengan toko buku Gramedia. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Bidik Pertumbuhan Ekonomi UMKM Lewat Pelestarian Seni Budaya Lokal

21 Juli 2026 - 10:19 WIB

Integrasikan Pengolahan Sampah, Pemkot dan Pemkab Bogor Percepat Pembangunan PSEL

14 Juli 2026 - 13:18 WIB

Sekjen Golkar M. Sarmuji Tekankan Pentingnya Adaptasi bagi Kader Muda AMPG di Era Digital

13 Juli 2026 - 12:30 WIB

Sebut PBNU Perlu Perubahan, Cak Imin Dorong Munculnya Sosok Ketua Umum Baru

13 Juli 2026 - 12:27 WIB

Potret Kebersamaan Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BIN di Hari Koperasi ke-79

13 Juli 2026 - 12:05 WIB

Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

10 Juli 2026 - 13:31 WIB

Trending di Politik