JAKARTA | Harian Merdeka
Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat menangkap artis sinetron berinisial MR yang terlibat aksi pemerasan dengan mengancam korban akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
“Iya adanya laporan polisi dari korban, tindakan pemerasan permintaan uang. Kemudian sudah beberapa kali ditransfer. Kerugian kurang lebih Rp20 juta, baik transfer atau ‘cash’,” kata Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Pengky juga menyebutkan, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek hubungannya dengan korban. “Video hubungan sesama jenis,” katanya.
Ia juga menambahkan, pelaku mengenal korban melalui media sosial (medsos) kurang lebih selama dua bulan.
“Mungkin sudah komunikasi dan mungkin sudah berhubungan beberapa kali makanya ada video (syur) tersebut,” kata Pengky.
Pelaku MR ditangkap pada Rabu (5/6) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah kost yang terletak di Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” katanya.
Sebelumnya, beredar video yang diunggah di Instagram melalui akun @warungjurnalis. Dalam video tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MR di wilayah Depok.
“Seorang pria tampan berinisial MR diringkus petugas Reskrim Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di wilayah Depok, Jawa Barat, karena nekat melakukan pemerasan terhadap pemuda berinisial IMT yang tak lain kekasihnya sendiri (pasangan sejenis),” tulis akun tersebut.
Akun tersebut juga menulis tersangka mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika korban tak mau memberikan sejumlah uang.
Sementara itu, polisi juga menyita enam video syur dari kasus dugaan pemerasan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap korbannya berinisial IMT (33).
“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya, di Jakarta, kemarin.
Selain rekaman video, Firdaus menjelaskan ada dua unit telepon seluler (ponsel) ponsel dan satu buah ATM bank atas nama pelaku.
Sementara itu, Firdaus menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan pemerasan tersebut berawal karena cemburu.
“Antara korban dan terduga pelaku sebelumnya memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun belakangan, terduga pelaku merasa cemburu dengan korban, karena korban mempunyai hubungan lagi dengan pria lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan hal tersebut membuat terduga pelaku merasa kesal dan akhirnya memaksa meminta sejumlah uang dengan ancaman kepada korban, yang apabila tidak diberikan akan menyebarkan video hubungan intim mereka.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 368 KUHP tentang memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu barang secara melawan hukum atau tindakan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Firdaus.(JR)
Samping 2
Polres Jakpus Bubarkan Aksi Massa Sopir Truk
JAKARTA RAYA – Lantaran truk – truk besar yang digunakan para demonstran sudah menutup seluruh bahu jalan dan tidak bisa dilalui kendaraan lainnya, akhirnya Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan unjuk rasa yang dilakukan oleh gabungan organisasi pengemudi Indonesia yang digelar di Jalan Merdeka Selatan kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, kemarin menyatakan, pembubaran massa aksi ini lantaran sudah mengganggu ketertiban umum.
“Karena ini sudah mengganggu ketertiban umum, maka kami bubarkan,” kata Susatyo.
Petugas terus menggiring ratusan truk menuju ke arah Stasiun Gambir. Mereka diperintahkan untuk meninggalkan lokasi karena telat mengganggu.
Dengan dibubarkannya massa aksi, saat ini jalan di depan Balaikota Jakarta sudah lengang Tetapi kendaraan belum bisa melewati jalan tersebut karena pembubaran masih berlangsung.
Sebelumnya, akses ke Monumen Nasional (Monas) terutama sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, diblokade dengan truk oleh ratusan sopir truk yang sedang menggelar unjuk rasa untuk menolak RUU ODOL.
Pada Rabu jam 11.30 WIB, ratusan sopir truk yang sedang menggelar aksi memarkirkan kendaraan mereka di tepi Jalan Medan Merdeka Selatan arah Stasiun Gambir.
Jalan yang sempat ditutup total kini sudah mulai dibuka kembali sebagian dan sebagian lagi sudah dibuka untuk kendaraan lainnya.
Truk-truk besar yang terparkir itu ditempeli sejumlah spanduk terkait tuntutan mereka terutama tentang penentangan terhadap RUU “Over Dimension Over Loading” (ODOL).(JR)
Samping 1
Pria Pamer Senpi di Depok Ditangkap Direskrimum Polda Metro Jaya
JAKARTA RAYA-Pria berinisial Z yang memamerkan senjata api jenis airsoftgun di Depok, Jawa Barat akhirnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Kasubdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar sudah kita tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Namun dia tidak merinci kronologi penangkapan tersebut. “Pelaku telah diamankan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” katanya.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/6) sekitar pukul 09.00 WIB di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Depok Jalan Jagal, RT 07/RW 04 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.
“Pada hari Kamis (19/6) di TKP, pada saat itu kegiatan pembongkaran bangunan yang berada di area TKP. Saat itu korban mencoba menghampiri orang yang bernama Z selaku pengusaha sapi di RPH Depok,” katanya.
Budi menjelaskan, korban berinisial S menanyakan alasan Z mengambil barang-barang bangunan hingga terjadi cekcok di antara keduanya.
“Pada saat itu Z mengucapkan ‘Saya pernah di pemerintahan dan saya Ring 1 Istana’ sambil mengangkat bagian bawah kaos sebelah kiri dan terlihat benda berbentuk pistol yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” katanya.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @info_jabodetabek, dalam video tersebut terlihat seorang pria memamerkan benda yang menyerupai senjata api.
“Seorang pria di Depok viral usai terekam memamerkan pistol saat berdebat soal lahan bekas RPH di Rangkapan Jaya Lama, Depok. Ia mengaku bagian dari ‘ring satu’ istana,” tulis akun tersebut.(JR)
Baner
Terlibat Investor Fiktif, Imigrasi Jakut Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok
Caption Dua WNA Tionkok yang Dideportasi.(ist)
JAKARTA RAYA – Lantaran menjadi investor fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian, dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
“Kedua WNA ini langsung dideportasi ke negara asal karena sudah tidak memiliki sponsor untuk izin tinggal,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata di Jakarta, kemarin.
Ia juga mengatakan, langkah deportasi ini diambil setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan perusahaan yang dimiliki dua warga asing ini dicabut izinnya.
“Jika izin perusahaan tidak ada maka mereka tidak memiliki sponsor dan izin tinggal mereka di Indonesia tidak ada lagi,” kata dia.
Kedua WNA sudah dipulangkan ke negara asal dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (26/6). “Mereka juga dicegah dan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan,” kata dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap dua WNA asal Tiongkok berinisial ZM dan ZY yang menjadi investor fiktif dengan cara mendirikan perusahaan secara fiktif dan melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kedua WNA tersebut berinisial ZM dan ZY yang ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah.
Pelaku ZM merupakan pemegang Izin Terbatas (ITAS) investor perusahaan berinisial PT LSTTI.
Pelaku ini mengaku bahwa PT LSTTI merupakan perusahaan miliknya yang terdaftar secara hukum berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0091884.AH.01.01 Tahun 2024 dengan kantor di wilayah Jakarta Selatan. Namun dinyatakan saat ini beralamat di Penjaringan, Jakarta Utara.
ZM mengaku bahwa PT LSTTI berdiri pada April 2025. Namun, belum pernah beroperasi dan tidak memiliki karyawan.
ZM juga tidak bisa menunjukkan sejumlah dokumen seperti Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART) dan neraca keuangan.
“Dalam LKPM, ZM tercatat menanam modal di sebuah perusahaan Indonesia sebesar Rp10.395.000.000. Namun, usai ditangkap, ZM mengaku hanya menanam modal sebesar Rp68 juta,” kata dia.
Sementara ZY merupakan pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI dan mengakui perusahaan tersebut miliknya yang berlokasi di wilayah Pinangsia, Jakarta Barat, yang didirikan tahun 2022.
ZY mengaku perusahaannya bergerak di bidang distribusi es krim dari pabrik di Bekasi serta distribusi besi baja dari Tiongkok.
Namun, saat ditanya lebih lanjut, ZY justru tak mengetahui jumlah karyawannya dengan alasan mereka hanya datang ke kantor sejak ada barang impor masuk saja.
Sejak Januari 2025 sudah tidak pernah ada aktivitas atau kehadiran karyawan untuk bekerja di kantor tersebut. Dari keterangan para tersangka, Kantor TPI Kelas I Tanjung Priok melakukan pemeriksaan langsung kedua perusahaan itu.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa PT LSTTI merupakan “virtual office” yang terdaftar sejak 18 November 2024. Namun, tidak pernah ada aktivitas karyawan maupun surat-menyurat atas nama perusahaan.
Sementara PT DHI di Pinangsia, Jakarta Barat, ditemukan bahwa lokasi tersebut adalah ruko kosong empat lantai dan tak pernah ada kegiatan usaha.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi atau BKPM, kedua perusahaan tersebut yaitu PT LSTTI dan PT DHI, dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.
Ia mengatakan pelaku ZM dan ZY membuat perusahaan fiktif itu demi mendapatkan izin tinggal di Indonesia dengan mudah.
Menurut dia, atas tindakan tersebut, ZM dan ZY melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.(JR)
Kaki
BNN tak Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Karena Gunakan Pendekatan Rehabilitasi
Caption Deretan artis yang terjerat narkoba.(ist)
JAKARTA RAYA- Artis pengguna narkoba tidak lagi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran hukum Indonesia lebih mengarah ke pendekatan rehabilitasi.
“Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama. Bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom di sela agenda pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, kemarin.
Namun, ia menyebut bahwa hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu diringkus.
Dengan demikian, kata Marthinus, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.
Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.
“Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus.
Lebih lanjut, Marthinus menambahkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.
Hal itu karena menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.
“Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” ujar Marthinus.
Ia menyebut, ketika ada penangkapan terhadap mereka dan terpublikasi, maka sebenarnya yang terjadi adalah persepsi publik sedang dibelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.
Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.
“Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.
Menurut Marthinus, anak-anak dapat saja berpikiran untuk menggunakan narkoba sejak kecil, terlebih jika pengguna yang dilihat adalah artis idola.
Marthinus memastikan bahwa pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.
“Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.
Namun demikian, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.
Data yang dihimpun menyebutkan, sejak sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kemudian, pada 2024, pemerintah telah merehabilitasi sekitar 40 ribu pengguna narkoba. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.311 direhabilitasi oleh Kementerian Kesehatan dan 13.852 oleh BNN.(JR)







