JAKARTA | Harian Merdeka
Sebanyak 249 keluarga di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dicoret pemerintah dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) karena terdeteksi menggunakan uang bantuan untuk bermain judi online alias judol.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat mengungkap bahwa dari ratusan penerima yang dicoret terdapat keluarga yang berlatar belakang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Ada yang keluarga ASN dan PPPK,” ujar Yasir, dikutip inilahcom, Senin (6/10).
Dari total itu, 197 di antaranya merupakan data penerima baru, sisanya penerima bansos lama. Pihaknya saat ini telah menerima surat resmi tembusan dari gubernur yang memastikan pencoretan tersebut. Sehingga mereka tak akan mendapatkan bansos dari Oktober – Desember 2025.
Data penyalahgunaan ini bukanlah hasil temuan biasa, melainkan berdasarkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Ini yang terlibat judol,” sebut Yasir.
Keluarga yang dicoret tersebar di tujuh kecamatan. Rinciannya, Ciputat (45 KK), Ciputat Timur (29 KK), Pamulang (45 KK), Pondok Aren (22 KK), Serpong (34 KK), Serpong Utara (42 KK), dan Setu (32 KK).
Yasir menyebut, pihak rekeningnya dibekukan masih dipersilakan mengajukan sanggah. Nantinya akan diverifikasi dan validasi Dinas Sosial untuk proses perbaikan data.
“Bisa saja pengguna akun judol itu suami atau anak tapi menggunakan rekening ibunya selaku penerima bansos. Kasus itu pernah kejadian dan suaminya minta maaf sudah menggunakan handphone untuk judol,” ujarnya.
Dia mewanti-wanti, bantuan pemerintah harusnya digunakan untuk kesejahteraan, bukan untuk tindakan tidak terpuji.
“Kalau kemudian uang itu digunakan untuk tindakan-tindakan tidak terpuji seperti judi online tentu kan melukai niat baik. Tidak ada menjadi orang kaya raya karena main judi online,” tuturnya. (jr)







