Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 2 Jul 2025 12:51 WIB ·

ATR/BPN Bantah Isu Girik Tak Berlaku 2026: Tanah Tak Akan Diambil Negara


ATR/BPN Bantah Isu Girik Tak Berlaku 2026: Tanah Tak Akan Diambil Negara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memantau isu terkait tidak berlakunya  girik, verponding dan letter C yang belum bersertifikat pada tahun 2026. Namun, kementerian ATR/BPN mengklaim isu itu tidak benar alias hoax.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” tutur Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, dikutip laman republika, Selasa (1/7).

Lebih lanjut, Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dulu, girik, verponding dan alas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah. Namun, dapat menjadi petunjuk di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat.

“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” ujar Asnaedi.

Ia menegaskan, negara tidak melakukan perampasan tanah bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” ucap Asnaedi.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Ia berharap masyarakat semakin tedorong untuk mendaftarkan tanahnya agar  memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.  Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” ujar Asnaedi. (jr)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepala Satpol PP Dahlan : Pemkot Tangsel Berantas Barang Ilegal Lindungi Masyarakat

22 April 2026 - 12:37 WIB

Ka. Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Serahkan SK Kenaikan Pangkat kepada 21 ASN

22 April 2026 - 11:14 WIB

Soal Anggaran Pengadaan IT Rp 1,2 Triliun, kepala BGN Dadan Hidayan Pastikan Transparan

21 April 2026 - 16:57 WIB

Jalan Desa Puluhan Tahun Rusak, Kini Mulus Berkat Program Bang Andra

21 April 2026 - 12:21 WIB

Perketat Kawasan Hukum dan Pengelolaan Anggaran Pemkot Tangsel Gandeng Kejari

17 April 2026 - 12:04 WIB

Sekda Bambang : Pemkot Tangsel Borong BUMD Award 2026 Predikat Bintang 5

14 April 2026 - 16:54 WIB

Trending di Pemerintahan