Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Okt 2024 15:42 WIB ·

Ayah Jual Bayinya buat Judi Online


Ayah Jual Bayinya buat Judi Online Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tega! Seorang ayah berinisial RA (36) diamankan polisi lantaran menjual bayinya sendiri berusia 11 bulan kepada orang lain. Bayinya dijual seharga Rp 15 juta. Ironis, uang hasil jual anaknya sendiri dipakai untuk berjudi.

“Ayah kandung mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan,” tutur Kasat Reskrim Metro Tangerang Kota Kompol David Yunior Kanitero, dikutip, Senin (7/10).

“Memang sudah ada niat karena uangnya habis,” tambah David.

Selain RA, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yakni HK (32) dan MON (30), yang diduga sebagai pembeli bayi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, awalnya RA melihat ada informasi permintaan untuk pembelian anak balita yang diunggah oleh HK dan MON di media sosial Facebook.

RA pun tertarik dengan informasi tersebut dan langsung menghubungi pemilik akun. Dia membuat janji dengan HK dan MON untuk melakukan transaksi di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.

“Pelaku RA membawa korban yang sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya untuk dibawa ke Tangerang dengan alasan ke tempat saudara,” kata David.

RA pun tiba di lokasi yang dijanjikan dan langsung bertemu dengan HK dan MON untuk bertransaksi. Tanpa sepengetahuan ibu kandung korban, RA menjual bayi tersebut dan menerima bayaran sebesar Rp 15 juta dari pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu.

“Saat pulang ke Jakarta dan ibu kandung korban, inisial RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab ada di Tangerang,” kata David.

“Kerena curiga, dia terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024,” tambah dia.

Kesal dengan perbuatan sang suami, RD pun akhirnya melaporkan tindakan itu ke Polres Metro Tangerang Kota dan RA telah berhasil ditangkap pada Selasa (1/10). Sedangkan untuk HK dan MON juga diamankan pihak kepolisian pada Kamis (3/10).

“Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini,” jelas David.

Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum