Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Daerah · 3 Mar 2026 15:19 WIB ·

Babak Baru Kasus RSU Pratama Kabupaten Nias, Pejabat Pembuat Komitmen Resmi Jadi Tahanan Jaksa


Babak Baru Kasus RSU Pratama Kabupaten Nias, Pejabat Pembuat Komitmen Resmi Jadi Tahanan Jaksa Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026. JPZ diketahui menjabat sebagai PPK pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JPZ langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Januari 2026. Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya manipulasi volume pekerjaan fisik yang menyebabkan deviasi mutu serta kelalaian dalam pengendalian kontrak yang berujung pada kekurangan volume pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, SH MH menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nias. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” terang Ya’atulo, Senin malam (2/3/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ya’atulo Hulu menegaskan, saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,” tegasnya.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BUMD Berdarah-darah: Mengupas Raibnya Rp60 Miliar di PT Agrobisnis Banten Mandiri

9 Maret 2026 - 12:40 WIB

Pantai Fodo Memakan Korban, Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Jasad Setelah Pencarian Panjang

9 Maret 2026 - 12:36 WIB

Buntut Vonis Marcella Santoso, Publik Desak Polri Usut Oknum Kombes Penerima Uang 2 Miliar

6 Maret 2026 - 15:50 WIB

Polda Sumsel Kembangkan Kasus Penyelundupan Batubara ke Banten: Targetkan Pemilik Modal

6 Maret 2026 - 14:43 WIB

Tindak Tegas Kasus Pencabulan, Kepala SPPG Lampung Timur Dilengserkan dari Jabatannya

6 Maret 2026 - 14:32 WIB

DPRD Lebak Naikkan Dana Reses, BCW: Tidak Ada Urgensi, Hanya Hamburkan Uang Rakyat!

6 Maret 2026 - 14:26 WIB

Trending di Daerah