Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 3 Mar 2026 15:19 WIB ·

Babak Baru Kasus RSU Pratama Kabupaten Nias, Pejabat Pembuat Komitmen Resmi Jadi Tahanan Jaksa


Babak Baru Kasus RSU Pratama Kabupaten Nias, Pejabat Pembuat Komitmen Resmi Jadi Tahanan Jaksa Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026. JPZ diketahui menjabat sebagai PPK pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JPZ langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Januari 2026. Penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya manipulasi volume pekerjaan fisik yang menyebabkan deviasi mutu serta kelalaian dalam pengendalian kontrak yang berujung pada kekurangan volume pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, SH MH menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nias. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” terang Ya’atulo, Senin malam (2/3/2026).

Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ya’atulo Hulu menegaskan, saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,” tegasnya.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum