Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Nov 2025 11:28 WIB ·

Badan Karantina Indonesia Tangani 4.998 Kasus


Badan Karantina Indonesia Tangani 4.998 Kasus Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Karantina Indonesia atau Barantin berkomitmen melakukan penegakan hukum untuk mengantisipasi pelanggaran karantina dalam lalu lintas di sejumlah komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Periode Januari-Oktober 2025, Barantin telah menangani 4.998 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.891 kasus penahanan, 2.145 kasus penolakan, hingga 962 kasus pemusnahan.

“Di periode Januari sampai dengan Oktober sudah ada 1.891 kali penahanan, penolakannya sudah 2.145 kali dan pemusnahan 962 kali ya,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin Hudiansyah Is Nursal, Tangerang, Banten, dikutip Rabu (12/11).

Pria yang akrab disapa Nursal menerangkan untuk kasus penahanan ini lantaran barang tersebut tidak dilengkapi dengan persyaratan sejumlah dokumen. Namun, Barantin memberikan tenggat waktu hingga tiga hari agar segera dilengkapi.

“Kalau penolakan gitu ya, dia kurang lengkap datanya, dia tidak melengkapi, kita tolak nah. Pemusnahannya tadi ya komoditas itu kita tahan terus kita tolak, dia tidak mau dikembalikan gitu kan ya tentunya nanti akan kita musnahkan barang-barangnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, ia menerangkan setiap komoditas yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen pendukung atau sengaja tidak melaporkannya dapat dipidana ancaman 10 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. Sementara untuk ekspor, diancam pidana penjara tiga tahun serta antar-area dua tahun penjara.

“Kalau untuk impor ya, tanpa dokumen, tidak melaporkan itu 10 miliar dendanya, pidana 10 tahun. Untuk ekspor itu 3 tahun, antara area Rp 2 miliar, 2 tahun. Nah, ini sangat besar pidananya,” terangnya.

Namun, ia menegaskan penegakan hukum tetap mengedepankan ultimum remedium atau menjadikan pidana sebagai langkah terakhir. Pelanggaran administratif akan diselesaikan secara administratif, namun jika unsur pidana terpenuhi, proses hukum akan langsung dilaksanakan.

“Ini ketentuannya kita bahwa kita ultimum remedium yang menjadikan hukum pidana itu alternatif terakhir. Jadi, kita menyatakan bahwa dalam undang-undang ini prinsipnya adalah selesaikan secara administratif kalau dia melanggar unsurnya secara jelas masuk langsung ke pidana,” tegasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum