GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli terus memperketat pengawasan guna mencegah peredaran barang terlarang di dalam lingkungan lapas. Salah satunya melalui kegiatan penggeledahan dan penggalangan blok hunian warga binaan yang dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Lapas Gunungsitoli dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, tertib, serta bebas dari praktik HALINAR (Handphone ilegal, Pungli, dan Narkoba).
Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, mengatakan kegiatan penggeledahan itu merupakan implementasi dari Deklarasi Ikrar Pemasyarakatan Bersih yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama aparat penegak hukum.
“Penggalangan dan penggeledahan blok hunian ini dilakukan untuk memastikan situasi di dalam lapas tetap aman dan kondusif, sekaligus mencegah masuknya barang-barang terlarang,” ujar Kalapas.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas juga membantah keras isu miring yang beredar di salah satu media terkait dugaan adanya praktik peredaran narkoba dan penipuan online atau lodes di dalam Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.
Menurutnya, informasi yang menyebut seorang warga binaan bernama Wanda Saragih mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu serta praktik lodes di blok Maena merupakan informasi yang tidak benar.
“Pemberitaan itu tidak benar. WBP atas nama Wanda Saragih bukan terpidana 14 tahun seperti yang disebutkan, dan yang bersangkutan juga bukan penghuni blok Maena,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kalapas Gunungsitoli, tidak pernah ditemukan aktivitas penipuan online maupun praktik lodes di blok Maena sebagaimana yang diberitakan.
“Semenjak saya menjabat di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, tidak pernah terjadi kegiatan lodes di blok Maena. Sekali lagi saya tegaskan, WBP atas nama Wanda Saragih juga tidak pernah menempati blok tersebut,” katanya.
Sebelumnya, pada 8 Mei 2026 lalu, Lapas Gunungsitoli juga telah melaksanakan apel dan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone ilegal, Narkoba, dan Penipuan (HALINAR).
Kegiatan itu turut melibatkan unsur aparat penegak hukum, di antaranya BNN Kota Gunungsitoli, Kodim 0213/Nias, dan Polres Nias sebagai bentuk sinergitas dalam memberantas narkoba, penggunaan handphone ilegal, dan berbagai bentuk penipuan di lingkungan pemasyarakatan.(Adi).







