Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 13 Mei 2026 11:23 WIB ·

Irjen Pol Hengki: Kendaraan Tambang Langgar Jam Operasional Ditindak Tegas


Irjen Pol Hengki: Kendaraan Tambang Langgar Jam Operasional Ditindak Tegas Perbesar

Serang | Harian Merdeka

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, memberikan instruksi kepada jajaran lalu lintas untuk melarang dan menindak tegas kendaraan angkutan tambang yang tidak layak jalan maupun yang melanggar ketentuan operasional di wilayah hukum Polda Banten.

Ketegasan tersebut disampaikan Kapolda dalam Rapat Koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan yang digelar di Ruang Crisis Center Polda Banten, Serang, Selasa.

“Kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional, tidak layak jalan, mati KIR, tidak menggunakan pelat nomor, maupun tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kapolda.

Ia menekankan bahwa pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan atau perlawanan saat penertiban di lapangan, personel Sabhara akan dikerahkan untuk membantu unit lalu lintas.

Selain penindakan di jalan, Kapolda juga menyoroti peran pemilik usaha galian C. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan para pengusaha tambang agar ikut bertanggung jawab mengatur jadwal keberangkatan armada mereka.

“Kami minta pengusaha tidak hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Arief Kurniawan, menambahkan bahwa persoalan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan utama karena memicu kerusakan jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Banyak ditemukan truk yang dimodifikasi kapasitas muatannya sehingga melebihi spesifikasi standar,” katanya.

Dalam rapat tersebut, instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Banten juga menyatakan dukungannya melalui penyediaan lokasi parkir bagi kendaraan angkutan guna menghindari parkir sembarangan yang kerap memicu kemacetan saat jam operasional dibatasi.

Melalui koordinasi terpadu ini, Polda Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di jalur distribusi material tambang serta mengoptimalkan penegakan hukum melalui tilang manual maupun sistem ETLE demi mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah Banten. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sosok M Suryo Sudah Seperti Kebal Hukum, Jaringan Aktivis Nusantara Demo Desak KPK Bertindak Tegas

13 Mei 2026 - 15:42 WIB

Kritik Kasus Nadiem, MataHukum: Jangan Kriminalisasi Inovasi Kebijakan

13 Mei 2026 - 11:39 WIB

Anggota Komisi II DPR Aher Dukung Insentif Pajak Kendaraan Listrik Upaya Kemandirian Energi Nasional

13 Mei 2026 - 11:37 WIB

Melacak Jejak The Godfather Judol

13 Mei 2026 - 11:29 WIB

Bantah Isu Miring, Lapas Gunungsitoli Gelar Penggeledahan Blok Hunian

13 Mei 2026 - 11:26 WIB

Lapor Prabowo, Kanda Bahlil Pastikan Stok BBM hingga LPG RI Aman

13 Mei 2026 - 11:20 WIB

Trending di Nasional