Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 2 Jun 2026 09:59 WIB ·

BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli


BaraNusa Desak Bupati Pandeglang Pecat Ahmad Mursidi dari Jabatan Staf Ahli Perbesar

Pandeglang | Harian Merdeka

Ketua Umum Barisan Rakyat Nusantara (BaraNusa), Adi Kurniawan, mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatannya sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul status Ahmad Mursidi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas maut yang menewaskan dua orang serta melukai sejumlah korban lainnya di Kabupaten Pandeglang.

Menurut Adi Kurniawan, keberadaan seorang tersangka kasus yang menjadi perhatian publik dalam jabatan strategis pemerintahan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

“Kami menilai Bupati Pandeglang harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ahmad Mursidi dari jabatan Staf Ahli Bupati. Jabatan publik harus diisi oleh figur yang tidak sedang dibebani persoalan hukum serius yang menjadi sorotan masyarakat,” tegas Adi Kurniawan.

Adi menilai, meskipun proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus dihormati, pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun jabatan publik bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut etika, kepatutan, dan sensitivitas terhadap perasaan keluarga korban serta masyarakat luas,” ujarnya.

BaraNusa juga meminta Pemerintah Kabupaten Pandeglang tidak sekadar berpegang pada aspek formal kepegawaian, tetapi mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis yang muncul akibat keputusan mempertahankan Ahmad Mursidi dalam struktur pemerintahan.

Selain itu, BaraNusa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ahmad Mursidi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan. Tidak boleh ada kesan bahwa jabatan atau kedudukan tertentu dapat memberikan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tutup Adi Kurniawan. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Banten Bantah Anggota Paminal Terlibat Penarikan Paksa Kendaraan

2 Juni 2026 - 09:56 WIB

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kasus Hanania Travel, Maman Imanulhaq Minta Aparat Tindak Tegas Pemilik

29 Mei 2026 - 11:17 WIB

Trending di Hukum