JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita tumpukan uang dan aset dengan total nilai mencapai Rp 96,7 miliar dari pengungkapan kasus sindikat perjudian online (judol). Penyitaan tersebut berasal dari hasil patroli siber serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Total penyitaan tersebut terdiri atas Rp 59.126.460.631 hasil pengungkapan langsung dari situs judi online dan Rp 37.650.717.250 yang berasal dari tiga LHA PPATK.
“Jadi dua sumber, satu dari mekanisme reguler artinya temuan patroli siber kemudian ditindak lanjuti. Itu sekitar Rp 58 miliar sekian,” kata Himawan dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).
“Kemudian yang kedua sumber dari LHA PPATK, yang ini menindaklanjuti hasil analisis transaksi keuangan PPATK, itu sekitar Rp 37 miliar. Jadi hampir Rp 96 miliar sekian,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 10 website judi online melalui patroli siber. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik kembali menemukan 11 website lain, sehingga total terdapat 21 situs perjudian online yang berhasil diungkap.
“Sehingga totalnya 21 website perjudian online, 21 website itu adalah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN,” jelas Himawan.
“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam, meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” tambahnya.
Himawan menyebut, 21 situs judi online tersebut beroperasi secara nasional hingga internasional. Dari hasil pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran.
Tak hanya itu, penyidik mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
“Dari 17 perusahaan yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan 2 perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkap Himawan.
“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631,” sambungnya.
Selain itu, penyidik juga menyita uang dan aset senilai Rp 37,6 miliar berdasarkan LHA PPATK. Dari hasil analisis tersebut, diterbitkan tiga laporan polisi yang kini ditangani Direktorat Siber Bareskrim Polri.
“Saat ini Direktorat Siber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi melalui mekanisme Perma Nomor 1 Tahun 2013 dengan total penyitaan Rp 37.650.717.250,” ujar Himawan.
Laporan pertama adalah LP/A/562/IX/2022 yang berkaitan dengan situs judi online Slotter, Olympus Gacor, Maxwin, Kakek Slot, Panda Slotter, NLS King Cobra, hingga DP Maxwin.
“Dalam penanganan LP ini telah dilakukan tiga tahap penyitaan, yaitu pada tahap pertama dan kedua telah dilaksanakan pada April dan Juli 2025. Dan penyitaan tahap ketiga yang saat ini kami sampaikan kepada rekan-rekan sebesar Rp 33.870.716.318 dari 142 rekening,” papar Himawan.
Laporan kedua adalah LP/A/10/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025 terkait situs judi online ‘Kedai 69’, dengan penyitaan dana sebesar Rp 92.645.089 dari 15 rekening.
Sedangkan laporan ketiga adalah LP/A/23/VII/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 23 Juli 2025 terkait situs judi online ‘Abadi Cash’, dengan penyitaan dana sebesar Rp 3.687.355.843 dari 30 rekening.
“Dan aset fisik yang juga kita lakukan penyitaan antara lain adalah 2 unit kendaraan roda empat dan 1 unit ruko,” pungkasnya.(con/fj)







