Menu

Mode Gelap
Dominasi BYD di Pasar Mobil Listrik: 10 Besar Mobil Listrik Terlaris April 2025 Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam Waspada Ular Tanah! Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Gigitan Gubernur Banten Teken Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Wabup Tangerang Buka Pelatihan Keuangan Daerah dan Kehumasan untuk ASN

Nasional · 17 Nov 2023 21:33 WIB ·

Bawaslu : Aturan ASN Tak Netral Sedang Digodok


Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty Perbesar

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar Pranowo dan PDIP di Pemilu 2024. Bawaslu pun kini tengah membahas soal penanganan netralitas ASN buntut persoalan itu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan saat ini Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Komisi ASN (KASN) dalam merumuskan penanganan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024, usai KASN ditiadakan setelah revisi UU ASN. Hal itu lantaran, Lolly mengatakan selama ini Bawaslu dalam memproses kasus pelanggaran netralitas ASN, melakukan rekomendasi sanksi ke KASN.

“Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi,” ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).

Lolly menilai saat ini masih ada waktu untuk membahas hal tersebut, sebab KASN betul-betul ditiadakan. Dia mengatakan berdasarkan hasil revisi UU ASN, tepatnya Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU tersebut.

“Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN, atau maksimal 6 bulan sampai bulan April,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar video di sejumlah media sosial seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar dan PDIP di Pemilu 2024. DPC PDIP Boyolali menyebut peristiwa yang terekam di video itu sebagai settingan alias rekayasa.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Banten Dorong Literasi Sejarah Lewat Buku Legasi Maulana Hasanuddin

17 Mei 2025 - 11:59 WIB

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam

17 Mei 2025 - 11:34 WIB

Korem 052/Wkr Raih 3 Penghargaan dari KPPN Tangerang atas Kinerja Anggaran Terbaik

17 Mei 2025 - 11:00 WIB

Kapolri Tegaskan Tindakan Tegas terhadap Premanisme Berkedok Ormas

17 Mei 2025 - 10:54 WIB

Desa Panongan Jadi Percontohan Nasional Dapur Gizi Bumdes Pertama di Indonesia

15 Mei 2025 - 12:44 WIB

Proyek PSEL Kota Tangerang Terancam Gagal, TPA Rawa Kucing Ibarat Bom Waktu Lingkungan

15 Mei 2025 - 12:40 WIB

Trending di Nasional