JAKARTA | Harian Merdeka
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespons beredarnya video di media sosial yang menampilkan seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar Pranowo dan PDIP di Pemilu 2024. Bawaslu pun kini tengah membahas soal penanganan netralitas ASN buntut persoalan itu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan saat ini Bawaslu masih terus berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Komisi ASN (KASN) dalam merumuskan penanganan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024, usai KASN ditiadakan setelah revisi UU ASN. Hal itu lantaran, Lolly mengatakan selama ini Bawaslu dalam memproses kasus pelanggaran netralitas ASN, melakukan rekomendasi sanksi ke KASN.
“Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi,” ujar Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Lolly menilai saat ini masih ada waktu untuk membahas hal tersebut, sebab KASN betul-betul ditiadakan. Dia mengatakan berdasarkan hasil revisi UU ASN, tepatnya Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, KASN tetap melaksanakan fungsinya hingga dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU tersebut.
“Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN, atau maksimal 6 bulan sampai bulan April,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar video di sejumlah media sosial seorang perempuan berseragam PNS Pemerintah Kabupaten Boyolali yang mengaku diarahkan untuk memilih Ganjar dan PDIP di Pemilu 2024. DPC PDIP Boyolali menyebut peristiwa yang terekam di video itu sebagai settingan alias rekayasa.(hab/hmi)