Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Jul 2025 10:44 WIB ·

Beras SPHP Dioplos Beras Reject


Beras SPHP Dioplos Beras Reject Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan pengoplosan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog.

Amran menyebut, jajaran Polda Riau berperan dalam pengungkapan kasus pengoplosan beras tersebut. Aksi pengoplos beras SPHP itu dilakukan bersamaan dengan beras premium di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Minggu (27/7).

Berdasarkan keterangan kepolisian setempa mengungkap ada 2 modus operandi yang dilakukan tersangka berinisial R. Pertama, pelaku mencampur SPHP Bulog dengan beras berkualitas buruk atau reject.

Kedua, pelaku membeli beras murah dari Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium, seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku pengoplosan itu terancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Dalam kasus itu, polisi menyita 9 ton beras oplosan dari tersangka R yang merupakan pengusaha atau distributor lokal. Barang bukti yang disita meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras rendah, 18 karung kosong SPHP, timbangan digital, mesin jahit, dan benang jahit.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” jelas Mentan Amran.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” tambahnya.

Warga diperkirakan harus membayar Rp5.000 per kilogram-Rp7.000 per kilogram lebih mahal dari yang seharusnya. Bahkan, polisi memperkirakan selisih harga dari produk oplosan itu tembus Rp9.000 per kilogram jika dikemas menjadi beras premium.

Selain temuan baru di Riau, pemerintah juga telah mengungkapkan 212 merek beras di 10 provinsi yang bermasalah. Amran mencatat kerugian yang dialami masyarakat mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik tersebut.

Di lain sisi, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan penggerebekan yang dilakukan pihaknya juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Negara sudah memberikan subsidi, tapi dimanipulasi oknum untuk keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tapi kejahatan yang merugikan anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” tuttp Herry. (jr)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Dugaan Suap Rp50 Juta, Kasus DPRD Sulbar Seret Nama Rahmat Ichwan

30 April 2026 - 15:58 WIB

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Trending di Hukum