JAKARTA | Harian Merdeka
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa artis pengguna narkona tidak lagi ditangkap lantaran hukum Indonesia lebih pada pendekatan rehabilitasi.
“Rezim hukum kita sebenarnya sudah sadari bersama, kemudian kebijakan-kebijakan pendidikan di Polri juga sama bahwa pendekatan hukum kita adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Kepala BNN Marthinus Hukom, pada pemusnahan barang bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, dikutip inilah com, Rabu (2/7).
Meski begitu, Marthinus menyebut hal itu bukan berarti artis bebas melakukan pelanggaran hukum dan tidak perlu ditangkap.
Lebih lanjut, Marthinus menuturkan, bukan hanya artis atau figur publik saja yang mendapatkan hak tersebut, tetapi juga seluruh warga negara yang terjerat kasus serupa. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berisikan amanat bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna.
Ada pula Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan kepada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.
“Masyarakat boleh melaporkan apabila ada saudara, tetangga, hingga orang-orang terdekatnya menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus.
Lebih lanjut, Marthinus menerangkan bahwa penangkapan artis pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Itu lantaran menjadi atensi publik, termasuk penggemar artis bersangkutan akan terarah pada berita penangkapan.
“Saya sudah sampaikan, jangan menangkap artis lalu mempublikasikan, berlebihan, karena artis itu patron sosial. Sebagai patron sosial, dia menjadi rujukan berperilaku, rujukan moral dari sebagian generasi-generasi atau anak-anak kita yang mengidolakan mereka,” ujar Marthinus.
Dilanjutkan, ketika ada kasus penangkapan artis kemudia terpublikasi maka sebenarnya yang terjadi persepsi publik terbelah, khususnya generasi muda dengan berbagi interpretasi.
Menurutnya, interpretasi itu dapat berupa anggapan bahwa menggunakan narkoba bisa membuat seseorang menjadi lebih aktif dan kreatif.
“Maka saya sampaikan, bukan tidak boleh menangkap artis atau tidak boleh menjerat hukum terhadap artis yang menggunakan, karena jeratan hukum terhadap artis adalah pendekatan rehabilitasi, jeratan hukum terhadap pengguna adalah pendekatan rehabilitasi,” katanya.
Marthinus memastikan bahwa pandangan itu merupakan hasil studi mendalam, bukan sekadar pendapat pribadinya.
“Nah ini mungkin bisa juga menjadi kajian-kajian dalam wilayah akademis, karena menurut saya itu yang terjadi. Saya mempertanggungjawabkan ini, dunia akhirat, saya bertanggung jawab terhadap pernyataan saya ini,” katanya.
Pun begitu, Marthinus memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila seorang artis menjadi bandar narkoba.
Data yang dihimpun menyebutkan, sejak sejak 2020 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 20–22 artis Indonesia telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. (jr)







