Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Nasional · 11 Okt 2023 06:03 WIB ·

Bos PAN “Was-was”


Bos PAN “Was-was” Perbesar

>> 2 Pejabat Kemendag Mulai “Digarap” Kejagung

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (9/10/2023). Salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati (SH).

“Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Lanjut Ketut, saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag. Kendati demikian, Ketut belum membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.

Ia hanya menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang didalami.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” tegasnya.

Sebelumnya Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mempersialahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menentukan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, hal itu bisa membuat kementerian yang dipimpinnya menjadi lebih baik.

“(Tersangka) Itu diserahkan kepada aparat Kejaksaan dipersilahkan,” kata Zulhas saat meninjau pasar modern ITC Mangga Dua di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengakui lingkungan Kemendag terdapat banyak badai mulai dari minyak goreng, garam, gula, hingga besi yang proses hukumnya masih berjalan hingga sekarang.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa dan Isu Hukum Lainnya Serap Perhatian Publik

30 April 2025 - 12:14 WIB

Benyamin Davnie Sebut Tangsel Butuh Pengalaman Hukum Lili Pintauli

30 April 2025 - 12:05 WIB

DPC-GAM Unras Didepan Gedung Setda Pandeglang, Soalkan 115 PJS Kepala Desa

30 April 2025 - 11:51 WIB

Ribuan Warga Baduy Siap “Turun Gunung” Rayakan Seba

29 April 2025 - 12:06 WIB

Pejabat Pandeglang Eksodus ke Provinsi, Tukin Kabid Kalahkan Tukin Sekda

29 April 2025 - 11:53 WIB

Ratu Tatu Raih Penghargaaan Top Pembina BUMD Tujuh Kali Berturut-turut

29 April 2025 - 11:31 WIB

Trending di Nasional