Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 11 Okt 2023 06:03 WIB ·

Bos PAN “Was-was”


Bos PAN “Was-was” Perbesar

>> 2 Pejabat Kemendag Mulai “Digarap” Kejagung

JAKARTA | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang pejabat Kementerian Perdagangan sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (9/10/2023). Salah satu yang diperiksa merupakan Kepala Biro Hukum Kemendag Sri Hariyati (SH).

“Saksi yang diperiksa merupakan SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI,” katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

Lanjut Ketut, saksi lainnya yang diperiksa merupakan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag. Kendati demikian, Ketut belum membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi.

Ia hanya menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang didalami.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” tegasnya.

Sebelumnya Kejagung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kemendag.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mempersialahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menentukan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, hal itu bisa membuat kementerian yang dipimpinnya menjadi lebih baik.

“(Tersangka) Itu diserahkan kepada aparat Kejaksaan dipersilahkan,” kata Zulhas saat meninjau pasar modern ITC Mangga Dua di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengakui lingkungan Kemendag terdapat banyak badai mulai dari minyak goreng, garam, gula, hingga besi yang proses hukumnya masih berjalan hingga sekarang.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Sufmi Dasco, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

4 Juni 2026 - 13:45 WIB

PBHI Jakarta Apresiasi Penegakan Hukum di Era Prabowo

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Tanggapi Penggeledahan Kantor BGN, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

3 Juni 2026 - 15:05 WIB

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Karangan Bunga Gema Kosgoro untuk BGN: Dukung Prabowo Copot 3 Pejabat

3 Juni 2026 - 10:46 WIB

Trending di Nasional