Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 7 Apr 2026 16:33 WIB ·

BPJPH Dorong Disiplin dan Produktivitas Pegawai dalam Skema WFH


BPJPH Dorong Disiplin dan Produktivitas Pegawai dalam Skema WFH Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong penerapan budaya kerja baru yang lebih adaptif dan berorientasi pada kinerja melalui kebijakan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di lingkungan BPJPH.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa WFH bukan sekadar perubahan teknis dalam sistem kerja, melainkan bagian dari transformasi birokrasi menuju tata kelola yang lebih modern dan profesional. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus tetap diimbangi dengan disiplin, akuntabilitas, serta tanggung jawab terhadap hasil kerja.

Menurutnya, pengurangan mobilitas selama WFH dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi dan fokus kerja pegawai. Dengan demikian, produktivitas dan kualitas kinerja diharapkan tetap terjaga, bahkan meningkat.

Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH memiliki aturan yang jelas. Pegawai tetap diwajibkan bekerja dari tempat tinggal dengan status aktif dan siap merespons tugas kedinasan selama jam kerja berlangsung.

Ia menekankan bahwa WFH berbeda dengan Work From Anywhere (WFA), karena tidak memberikan kebebasan lokasi kerja. Oleh karena itu, setiap pegawai harus memastikan perangkat komunikasi selalu aktif agar koordinasi dan pelayanan tetap berjalan optimal.

BPJPH juga memastikan bahwa layanan publik, termasuk sertifikasi halal melalui sistem digital Sihalal, tetap berjalan normal. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Melalui kebijakan ini, BPJPH berharap tercipta budaya kerja yang lebih responsif, efisien, dan berfokus pada hasil, sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prestasi Gemilang, PERUMDAM TKR Raih TOP BUMD Awards.

16 April 2026 - 12:01 WIB

Cara Negara Memperkaya Oligarki Sawit Lewat Alokasi Volume Biodiesel B50

15 April 2026 - 13:02 WIB

Sertijab Pejabat Polres Nias, Kabag SDM Kini Dijabat AKP Sonahami Lase

15 April 2026 - 12:59 WIB

Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi

15 April 2026 - 12:56 WIB

Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Kecil Menjerit

13 April 2026 - 13:40 WIB

Kementerian ESDM : Pengembangan Blok Masela untuk Melindungi Kedaulatan Ekonomi Indonesia

13 April 2026 - 13:10 WIB

Trending di Ekbis