Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 19 Sep 2025 12:06 WIB ·

BPOM Uji Mie Instan yang Dilarang di Taiwan 


BPOM Uji Mie Instan yang Dilarang di Taiwan  Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan hasil pengujian mi instan Indomie yang mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan.

BPOM melakukan pengujian terhadap sampel produk pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan. Hasil pengujian memperlihatkan bahwa kandungan EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) tidak terdeteksi pada produk tersebut.

“Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA,” jelas BPOM, Kamis (18/9).

BPOM juga melakukan perluasan sampling serta pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia, termasuk pada batch berbeda. Hasilnya juga tetap sama, kandungan EtO dan 2-CE tidak terdeteksi.

BPOM sendiri akan melakukan klarifikasi kepada otoritas Taiwan terkait temuan kandungan berbahaya pada mi instan tersebut. BPOM berkomitmen melakukan pengawalan ekspor untuk menjaga reputasi produk pangan olahan Indonesia.

“BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. BPOM siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional,” ujar BPOM.

Di informasikan, sebelumnya, otoritas Taiwan melarang warganya mengonsumsi mi instan asal Indonesia, Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit. Diduga, mi instan yang tersebar di Taiwan tersebut mengandung residu pestisida EtO.

Berdasarkan laporan Centre for Food Safety (CFS) Taiwan, EtO ditemukan pada bungkus bumbu penyedap sebesar 0,1 mg/Kg. Berdasarkan standar Taiwan, EtO tidak boleh ditemukan pada makanan dan tidak boleh melebihi 0,1 mg/Kg pada produk yang diperbolehkan.

Di Indonesia sendiri, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Pemerintah telah mengatur batas maksimal residu EtO sebesar 0,1 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. (jr)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sebut Proyeksi BI Cuma Pembelaan Diri, CBA Desak Perry Warjiyo Mundur Jika Rupiah Anjlok

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Pupuk Kaltim Borong Tiga Penghargaan TOP CSR Awards 2026

5 Juni 2026 - 10:38 WIB

Resmi Dilantik, Kapolda Metro Jaya Minta 993 Bripda Baru Jaga Integritas

5 Juni 2026 - 10:24 WIB

PBHI Jakarta Apresiasi Penegakan Hukum di Era Prabowo

4 Juni 2026 - 13:20 WIB

Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 10:54 WIB

Karangan Bunga Gema Kosgoro untuk BGN: Dukung Prabowo Copot 3 Pejabat

3 Juni 2026 - 10:46 WIB

Trending di Nasional