Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Jan 2026 16:13 WIB ·

BPP Imperium Laporkan Kapolres Dompu Terkait Dugaan Rekayasa RJ


BPP Imperium Laporkan Kapolres Dompu Terkait Dugaan Rekayasa RJ Perbesar

JAKARTA I Harian Merdeka

Badan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Hukum (BPP IMPERIUM) secara resmi melaporkan Kapolres Dompu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI atas dugaan pelanggaran profesionalitas, kode etik kepolisian, dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara pidana atas nama Efan Limantika, anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Laporan tersebut disampaikan menyusul sejumlah kejanggalan serius dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan equality before the law, serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Kronologis dan Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

BPP IMPERIUM mencatat adanya rangkaian tindakan yang patut diduga sebagai bentuk permainan perkara di tingkat Polres Dompu, antara lain penetapan tersangka yang tidak diumumkan secara terbuka kepada publik, meskipun perkara melibatkan pejabat publik dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Selain itu, penetapan tersangka dilakukan tanpa penjelasan pasal sangkaan yang jelas di ruang publik, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan dugaan pengaburan substansi perkara.

BPP IMPERIUM juga menyoroti tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, meskipun terdapat potensi besar untuk menghilangkan atau mempengaruhi barang bukti, mempengaruhi saksi melalui kuasa hukum, jabatan, dan relasi politik yang dimiliki, serta menghambat proses penyidikan secara objektif.

Kejanggalan lain terlihat dari pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan (P-21) yang berjalan sangat lamban tanpa penjelasan yang transparan, meskipun status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinilai telah mencukupi. Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan secara normal dan profesional, melainkan diarahkan untuk membuka ruang kompromi di luar mekanisme hukum acara pidana.

Dugaan Rekayasa Restorative Justice

Puncak kejanggalan muncul ketika berkembang narasi Restorative Justice (RJ) dan kesepakatan perdamaian yang disampaikan ke publik seolah-olah dapat mengakhiri perkara pidana.

Menurut BPP IMPERIUM, secara logika hukum dan rangkaian peristiwa, RJ dalam perkara ini patut diduga dijembatani dan didramatisasi oleh aparat Polres Dompu sendiri, bukan murni kehendak para pihak. Narasi perdamaian tersebut dinilai digunakan untuk membangun persepsi bahwa perkara telah selesai, menutupi kewajiban penyidik untuk menuntaskan berkas hingga P-21, serta meredam tekanan publik atas lambannya proses hukum.

Padahal, perdamaian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, terlebih untuk perkara yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen atau akta autentik serta melibatkan pejabat publik.

Langkah BPP IMPERIUM

Atas dasar itu, BPP IMPERIUM melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan etik dan profesional terhadap Kapolres Dompu dan Kasat Reskrim, serta ke Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Polri dan memastikan tidak terjadi pembiaran atas dugaan penyimpangan penegakan hukum.

Syamsudin, SH dari IMPERIUM menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk kriminalisasi atau intervensi, melainkan langkah konstitusional masyarakat sipil untuk memastikan reformasi Polri dijalankan secara nyata, bukan sekadar jargon.

“Jika perkara dengan indikasi kuat justru diperlambat, dikaburkan, lalu ditutup dengan drama perdamaian, maka publik wajar bertanya: hukum ini sedang ditegakkan atau sedang dinegosiasikan,” tegas Syamsudin, SH.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum