Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Mar 2026 13:54 WIB ·

Buntut Kasus Korupsi Pekalongan, MAKI Minta KPK Sita Aset Lewat Jeratan Pencucian Uang


Buntut Kasus Korupsi Pekalongan, MAKI Minta KPK Sita Aset Lewat Jeratan Pencucian Uang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kamis, 5 Maret 2026.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan penerapan TPPU penting dilakukan karena diduga aliran uang dari kasus tersebut juga mengalir kepada suami dan anak Fadia Arafiq.

“Iya pertama KPK harus terapkan pencucian uang dulu kepada Fadia, karena apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi dirikan perusahaan ternyata perusahaannya untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar,” kata Boyamin Saiman.

Menurutnya, jika TPPU diterapkan maka suami dan anak Fadia minimal dapat dijerat sebagai penerima hasil pencucian uang secara pasif.

“Dari situ memang diduga ada korupsi, dan hasilnya pun kalau dinikmati oleh siapa-siapa menjadi kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif, tapi kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi, bisa jadi malah turut serta aktif,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai kemungkinan adanya keterlibatan aktif karena perusahaan yang diduga digunakan untuk mengikuti tender proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan didirikan secara bersama-sama.

“Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama malahan, karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi bukan sekadar pasif kalau saya, tapi minimal bisa dikenakan TPPU pasif, tapi KPK harus terapkan dulu (TPPU). Karena kemarin kan baru Pasal 12 huruf I tentang konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa untuk tender,” ujarnya.

Ia pun meminta KPK segera menerapkan pasal TPPU agar suami dan anak Fadia dapat dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

“Nanti kalau dikenakan TPPU ya otomatis anak dan suaminya menjadi minimal pasif, saya tuntut KPK terapkan TPPU dan melibatkan suami dan anaknya untuk dimintai keterangan, cukup bukti ya dijadikan tersangka juga,” imbuhnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang juga anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama anak mereka Muhammad Sabiq Ashraff.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

KPK menyebut Ashraff menjabat Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, sedangkan Sabiq menjabat direktur pada periode 2022 hingga 2024.

Asep mengatakan Fadia kemudian mengganti posisi direktur yang sebelumnya dijabat Sabiq dengan Rul Bayatun yang merupakan orang kepercayaannya.

Dalam perkara ini, KPK juga membeberkan dugaan aliran uang dari kasus tersebut, yakni Rp5,5 miliar diterima Fadia Arafiq, Rp1,1 miliar oleh suaminya Ashraff, Rp2,3 miliar oleh Direktur PT RNB Rul Bayatun, Rp4,6 miliar oleh anaknya Sabiq, serta Rp2,5 miliar oleh anaknya Mehnaz Na.

Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sebesar Rp3 miliar terkait perkara tersebut.

Meski demikian, hingga kini pihak lain masih berstatus saksi dan KPK baru menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.

Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum