Jakarta | Harian Merdeka
Transparansi tata kelola pada perusahaan patungan (joint venture) pelat merah, PT Krakatau Posco, tengah diuji. Laman resmi perusahaan raksasa baja yang berbasis di Cilegon, Banten tersebut mendadak tidak dapat diakses pada bagian struktur manajemennya (Board of Directors dan Board of Commissioners).
Berdasarkan pantauan pada Selasa (30/6/2026) pukul 15.00 WIB, halaman situs krakatauposco.co.id yang biasanya memuat daftar petinggi perusahaan berubah drastis tanpa menampilkan nama maupun foto jajaran manajemen.
Lenyapnya informasi publik ini memicu spekulasi liar lantaran terjadi tepat di tengah gelombang kritik publik di media sosial. Netizen menyoroti tajam penunjukan Mufli Budi Ananda—yang dikenal luas sebagai asisten pribadi Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad—sebagai salah satu Komisaris di perusahaan dengan kapasitas produksi 3 juta ton baja per tahun tersebut.
Penelusuran lebih dalam melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menguak fakta mengejutkan mengenai rekam jejak akademik Mufli. Setelah lulus Diploma Teknik Listrik dari Politeknik Bunda Kandung, ia sempat melanjutkan studi Teknik Industri di Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) pada 2014. Namun, statusnya tercatat “mengundurkan diri” pada tahun akademik 2018-2019, yang menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan belum menuntaskan pendidikan strata satu (S1).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, Mukhsin Nasir, memberikan catatan kritis dan kecaman keras terhadap fenomena penunjukan dewan komisaris yang dinilai menabrak prinsip Good Corporate Governance (GCG) tersebut.
“jika penunjukan ini terbukti didasarkan atas intervensi kekuasaan atau jalur ‘orang dalam’ (nepotisme) tanpa melalui proses fit and proper test yang akuntabel, maka keputusan tersebut batal demi hukum (void ab initio) karena melanggar asas-asas umum pemerintahan dan pengelolaan korporasi yang baik. Kami menuntut Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa legalitas formil penunjukan ini. Jika ada unsur kerugian negara akibat salah kelola (mismanagement) oleh dewan pengawas yang tidak kompeten, ini bisa masuk ke ranah tindak pidana korupsi!” tegas Mukshin Nasir
“Mendadak hilangnya daftar manajemen dari situs resmi setelah kasus ini viral di media sosial justru memperlihatkan kepanikan dan ketidaktransparan pihak korporasi. Publik berhak tahu apa indikator dan parameternes (tolok ukur) sehingga asisten pribadi pejabat utusan khusus bisa duduk di sana. Jika jalurnya menggunakan intervensi ‘orang dalam’ tanpa fit and proper test yang akuntabel, ini jelas mengarah pada praktik nepotisme gaya baru yang mencederai keadilan publik, khususnya bagi profesional murni di bidang manufaktur.”
“MataHukum mendesak Kementerian BUMN dan pemegang saham Krakatau Steel untuk segera membuka transparansi penunjukan ini. Jika dibiarkan tanpa adanya evaluasi dan audit menyeluruh, tata kelola perusahaan negara kita akan semakin terdegradasi menjadi sekadar komoditas bagi-bagi jabatan.”
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Krakatau Posco maupun PT Krakatau Steel (Persero) Tbk belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penunjukan komisioner berusia 27 tahun tersebut, ataupun alasan teknis di balik mendadak hilangnya data manajemen dari situs resmi mereka. (Egi)







