Menu

Mode Gelap
Kalangan Industri Keberatan Penerapan KTR di Jakarta Bapanas: Beras Alami Deflasi ASDP Percepat Pengerahan KMP Jatra 1 PSI Buka Rekrutmen Terbuka bagi Tokoh dan Anak Muda yang Berminat Terjun ke Politik Pemerintah Aceh Ajukan Permohonan Bantuan ke UNDP dan UNICEF untuk Penanganan Pascabencana

Hukum · 29 Okt 2025 14:13 WIB ·

Dalam Kasus Pemerasan Disertai Ancaman Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar


Dalam Kasus Pemerasan Disertai Ancaman Nikita Mirzani Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aktris Nikita Mirzani akhirnya divonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar,” kata hakim Khairul Saleh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), kemarin.

Lebih lanjut Khairul mengatakan, bila terdakwa tidak membayar denda maka akan dipidana kurungan selama tiga bulan.

Dengan demikian, untuk pasal yang disangkakan lainnya kepada terdakwa yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan TPPU pada Selasa pukul 12.40 WIB.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghukum Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di PN Jaksel untuk membongkar produk Reza Gladys yang tak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki atau Mail Syahputra.

Dakwaan yang dibacakan JPU dalam persidangan sebelumnya, disebut Nikita Mirzani mengancam bos perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual.

Disebutkan juga, Nikita menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

Sementara itu, Aktris Nikita Mirzani mengaku keberatan terhadap vonis empat tahun dan denda Rp1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.

“Iya lah keberatan. Orang nggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia,” kata Nikita usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita menilai tak ada rahasia dalam keterangannya lantaran produk perawatan kulit (skincare) yang dimiliki Reza Gladys memang dinyatakan berbahaya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kendati demikian, pihaknya mengaku bersyukur atas segala keputusan hakim dalam perkara kasus tersebut.

Adapun pihaknya melalui kuasa hukum, akan mengupayakan hingga peninjauan kembali (PK).(JR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Shandy Aulia Batasi Kolom Komentar Instagram di Tengah Sorotan Warganet

15 Desember 2025 - 12:25 WIB

KPK Periksa Zarof Ricar sebagai Saksi dalam Perkara TPPU Hasbi Hasan

15 Desember 2025 - 12:03 WIB

Mahfud MD Nilai Perpol Soal Penempatan Polisi Aktif di Jabatan Sipil Bertentangan dengan Dua Undang-Undang

15 Desember 2025 - 11:51 WIB

Korlantas Polri Libatkan Komunitas Ojol sebagai Duta Keselamatan Lalu Lintas

15 Desember 2025 - 11:38 WIB

Polisi Ungkap Peran Dua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Advokat Aris Munadi

13 Desember 2025 - 18:33 WIB

Kasus Dugaan Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Terima 207 Aduan dengan Kerugian Capai Rp11,5 Miliar

13 Desember 2025 - 18:12 WIB

Trending di Hukum