Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Des 2025 10:50 WIB ·

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Ribuan Kades ” Ngambek”


Dana Desa Tahap II Belum Cair, Ribuan Kades ” Ngambek” Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi besar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Sekitar 8.000 peserta aksi menuntut pencairan dana desa tahap kedua yang dinilai sangat mendesak untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa.

Tuntutan itu disampaikan langsung Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya seusai melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto. “Tadi kita sampaikan bahwa dana desa tahap kedua harus segera dicairkan karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Surta.

Surta mengungkapkan akibat belum cairnya dana desa tahap II, banyak kepala desa terpaksa berutang untuk menutupi kebutuhan pembangunan dan kegiatan pemerintahan desa. “Ini anggaran berjalan. Kepala desa utang piutang ke material, ke pihak lain. Dalam perjalanan kita berharap dana dicairkan, tapi malah tidak dicairkan. Ini jadi beban kepala desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan dana desa juga berdampak besar pada daerah-daerah yang sedang dilanda bencana, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. “Desa-desanya sedang dilanda banjir dan longsor. Saudara-saudara saya kepala desa masih menangis karena dana desa tidak turun. Mereka perlu bergerak, tapi terbatas dana,” kata Surta.

Dalam aksinya, Apdesi menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan persyaratan baru pencairan dana desa tahap kedua, serta menurunkan aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru. “Kami berharap dana desa tahap kedua dicairkan, PMK 81 dicabut, dan aturan turunan dari UU Desa yang baru segera diterbitkan,” tegas Surta.

Ia mengatakan, tuntutan Apdesi telah diterima oleh Wakil Menteri Setneg dan akan segera diteruskan kepada Menteri Keuangan. “Pak Wamen bilang akan berjuang dan menyampaikan langsung ke Menteri Keuangan. Itu harapan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan dana desa. Dalam aturan itu, penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap: 60 persen paling lambat Juni dan 40 persen sisanya paling cepat April. Namun, syarat pencairan tahap II kini diubah, tidak lagi hanya mengacu pada laporan realisasi penyerapan anggaran sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pencairan dana desa tahap kedua maupun evaluasi atas PMK 81/2025.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remisi HUT RI Mulai Diproses, 169 Narapidana Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Jalani Penilaian TPP

22 Juli 2026 - 14:43 WIB

Gelar Rapat Saat Reses, Habiburokhman Ingin Komisi III Selesaikan Kasus Publik di Sulsel dan Lampung

22 Juli 2026 - 14:36 WIB

Legalitas Dipertanyakan, Pemkab Serang dan APH Didesak Periksa Pengusaha Industri Majasari Jawilan

22 Juli 2026 - 14:30 WIB

JPT Pemkot Tangsel Tidak Transparan,Benyamin Digugat DPP Gharis Terkait

21 Juli 2026 - 10:41 WIB

Di-PHK hingga Orang Tua Sakit, LBH Peradi Sebut Kasus Gas Portable Kriminalisasi Rakyat Kecil

21 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kasus Korupsi Proyek RSUD Parung Rp93 Miliar, Kejari Kabupaten Bogor Tahan Mantan Anggota Pokja ASN

21 Juli 2026 - 10:22 WIB

Trending di Hukum