Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 9 Des 2025 10:50 WIB ·

Dana Desa Tahap II Belum Cair, Ribuan Kades ” Ngambek”


Dana Desa Tahap II Belum Cair, Ribuan Kades ” Ngambek” Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ribuan massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi besar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (8/12). Sekitar 8.000 peserta aksi menuntut pencairan dana desa tahap kedua yang dinilai sangat mendesak untuk kebutuhan operasional pemerintahan desa.

Tuntutan itu disampaikan langsung Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya seusai melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto. “Tadi kita sampaikan bahwa dana desa tahap kedua harus segera dicairkan karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Surta.

Surta mengungkapkan akibat belum cairnya dana desa tahap II, banyak kepala desa terpaksa berutang untuk menutupi kebutuhan pembangunan dan kegiatan pemerintahan desa. “Ini anggaran berjalan. Kepala desa utang piutang ke material, ke pihak lain. Dalam perjalanan kita berharap dana dicairkan, tapi malah tidak dicairkan. Ini jadi beban kepala desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan dana desa juga berdampak besar pada daerah-daerah yang sedang dilanda bencana, terutama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. “Desa-desanya sedang dilanda banjir dan longsor. Saudara-saudara saya kepala desa masih menangis karena dana desa tidak turun. Mereka perlu bergerak, tapi terbatas dana,” kata Surta.

Dalam aksinya, Apdesi menuntut pemerintah mencabut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan persyaratan baru pencairan dana desa tahap kedua, serta menurunkan aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru. “Kami berharap dana desa tahap kedua dicairkan, PMK 81 dicabut, dan aturan turunan dari UU Desa yang baru segera diterbitkan,” tegas Surta.

Ia mengatakan, tuntutan Apdesi telah diterima oleh Wakil Menteri Setneg dan akan segera diteruskan kepada Menteri Keuangan. “Pak Wamen bilang akan berjuang dan menyampaikan langsung ke Menteri Keuangan. Itu harapan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai salah satu syarat pencairan dana desa. Dalam aturan itu, penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap: 60 persen paling lambat Juni dan 40 persen sisanya paling cepat April. Namun, syarat pencairan tahap II kini diubah, tidak lagi hanya mengacu pada laporan realisasi penyerapan anggaran sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut pencairan dana desa tahap kedua maupun evaluasi atas PMK 81/2025.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum