Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 6 Mar 2026 13:58 WIB ·

Darurat Konten Negatif di Medsos, Komdigi Ingatkan Orang Tua: Dampingi Anak Saat Online!


Darurat Konten Negatif di Medsos, Komdigi Ingatkan Orang Tua: Dampingi Anak Saat Online! Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet, tetapi mengatur usia akses terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Sinkronisasi, Koordinasi, dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).

Meutya Hafid menjelaskan, jumlah anak Indonesia yang aktif menggunakan internet sangat besar sehingga menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital.

“Saat ini dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak sudah terhubung dengan internet. Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama,” ujar Menkomdigi.

Data UNICEF menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital. “Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak,” kata Meutya.

Selain paparan konten berbahaya, pemerintah juga mencatat kasus eksploitasi anak secara daring mencapai sekitar 1,45 juta kasus.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025.

Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ujar Meutya.

Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembatasan penggunaan internet bagi anak, melainkan pengaturan usia akses terhadap layanan digital yang memiliki potensi risiko tinggi.

“Aturan ini tidak memberikan sanksi kepada anak maupun orang tua. Sanksi diberikan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak,” tegasnya.

Menurut Meutya, pengaturan tersebut mempertimbangkan berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi anak, hingga risiko kecanduan penggunaan platform digital.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” ujarnya.

Ia menambahkan keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh regulasi tersebut mulai berjalan setelah satu tahun penandatanganan, yakni pada 28 Maret 2026. “Dengan jumlah anak yang mencapai puluhan juta pengguna internet, tantangan implementasi di Indonesia tentu jauh lebih kompleks. Namun platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sensasi Manis dan Hangat di Bulan April dengan Kreasi Dessert & Coffee Spesial di Hotel Santika Premiere Bintaro

20 April 2026 - 14:51 WIB

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Pastikan Stok Beras dan Tekankan Kualitas

20 April 2026 - 13:30 WIB

GMNI Desak Pemerintah Tetapkan Inggit Garnasih sebagai Pahlawan Nasional

20 April 2026 - 13:23 WIB

Pengamat : Polemik Ijazah Jokowi Biarkan Berlalu, Jangan Jadi Mesin Kegaduhan

18 April 2026 - 20:26 WIB

Dukung Prabowo Fokuskan MBG Untuk Anak Kurang Gizi dan Keluarga Tak Mampu, Ketua Umum APKLI-P Desak KPK Periksa Dugaan Korupsi BGN

18 April 2026 - 20:09 WIB

Komdigi Pastikan PP Tunas untuk Lindungi Anak dari Risiko Digital

17 April 2026 - 12:14 WIB

Trending di Nasional