Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 17 Jul 2026 13:32 WIB ·

Demer: Pernyataan Deddy Sitorus Soal Bahlil Tidak Berdasarkan Fakta dan Menyesatkan Publik


Demer: Pernyataan Deddy Sitorus Soal Bahlil Tidak Berdasarkan Fakta dan Menyesatkan Publik Perbesar

Jakarta | Harian Merdeka

Pernyataan Deddy Sitorus yang berupaya mengaitkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dengan perkara penyediaan batu bara dinilai tidak memiliki dasar yang memadai. Klaim tersebut mengabaikan mekanisme tata kelola sektor energi yang membedakan secara tegas fungsi regulator dengan aktivitas bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha.

Anggota DPR RI dari Bali, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan bahwa penyediaan batu bara merupakan aktivitas yang bersifat teknis dan berlangsung melalui mekanisme business to business (B2B) antarperusahaan. Karena itu, tidak tepat menarik Kementerian ESDM ke dalam persoalan yang berada pada ranah operasional perusahaan, terlebih tanpa didukung fakta maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Deddy Sitorus perlu memahami batas kewenangan Kementerian ESDM sebagai regulator, terlebih Menteri ESDM sekarang. Dalam tata kelola pemerintahan, terdapat perbedaan yang jelas antara fungsi manajemen strategis yang menjadi tanggung jawab kementerian dengan manajemen teknis maupun operasional yang dijalankan oleh entitas bisnis,” ujar legislator dari Bali yang biasa disapa Demer tersebut.

Menurutnya, setiap lembaga juga memiliki kewenangan, aturan, dan tata kelola yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukkan dalam menarik suatu kesimpulan. Sangat tidak elok jika temuan yang belum jelas data dan validitasnya dikaitkan dengan menteri yang menjabat.

Demer mengingatkan bahwa penyampaian pernyataan di ruang publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis fakta. Di tengah perhatian masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum, seluruh pihak seharusnya mengedepankan asas kehati-hatian serta menghormati proses hukum yang berlaku, bukan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.

“Saya mengimbau agar isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat tidak dijadikan instrumen untuk menyerang individu tertentu demi kepentingan politik jangka pendek. Mari kita saling bisa menjaga kondusifitas politik,” katanya.

Meski demikian, Demer menegaskan pemberantasan korupsi harus tetap didukung secara konsisten, tetapi harus dilandasi bukti, proses hukum yang objektif, dan penghormatan terhadap prinsip negara hukum, sehingga tidak berubah menjadi alat untuk membangun narasi politik yang justru merugikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Oleh karena itu dalam situasi global yang masih fluktuatif, kita perlu secara bersama-sama untuk membangun kepercayaan pasar dan investor terhadap tata kelola yang bersih dan baik. Bukan saling menjatuhkan dalam permasalahan yang belum jelas juntrungannya,” tutupnya. (Egi

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cak Imin Apresiasi Disertasi Idham Arsyad Soal Ketahanan Pangan di Universitas Brawijaya

17 Juli 2026 - 13:29 WIB

Tambang Di Teluk Kelabat Babel: JagaTani Desak Pemegang IUP Tambang Diseret ke Penjara

16 Juli 2026 - 13:59 WIB

Korupsi Batu Bara PLN, MataHukum: Segera Bongkar Kejahatan PT OBP, PT RAP, dan PT BRA

16 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kunjungan Wapres ke Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar

16 Juli 2026 - 13:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Anggota V BPK: Cari Bukti Pengondisian Hasil Audit

15 Juli 2026 - 10:49 WIB

Strategi Pemilu 2029: Surya Paloh Minta Garda Pemuda NasDem Rangkul Pemilih Pemula

15 Juli 2026 - 10:46 WIB

Trending di Nasional