MEDAN | Harian Merdeka
Perusahaan Depo Peti Kemas di Wilayah Medan Belawan, Diduga tidak memiliki perizinan resmi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan KM.Nomor 47 Tahun 2008.
Pasalnya, sebuah pagar tembok beton yang berdiri diatas lahan milik PT. KAI Belawan menuai pertanyaan. Sejak awal sampai selesainya pembangunan Plang resmi perizinan diragukan lantaran tidak terpajang.
Hal itu terpantau melalui tim Kolaborasi jurnalis Medan Belawan (KJMB) yang bertugas sebagai sosial control bahwa di lokasi tersebut diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Perwal Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012, tentang retribusi izin mendirikan bangunan pengganti IMB setelah dirubah menjadi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2021.
“Dalam peraturan Menteri Perhubungan harus ditujukan kepada Gubernur Sumut jika sudah memenuhi persyaratan, Yang pertama, Pihak perusahaan harus memiliki surat perizinan usaha.Kedua, Memiliki persetujuan studi lingkungan dari instansi pemerintah daerah.Ketiga, Pihak perusahaan harus memiliki rekomendasi kesesuaian dengan rencana atau tata ruang wilayah dari pejabat pemerintah daerah setempat, “
” Keempat, Memiliki rekomendasi, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat berdasarkan Undang Undang gangguan dari pejabat pemerintah daerah. Keenam, dalam hal rencana lokasi Depo Peti Kemas berada didalam maupun diluar daerah lingkungan kerja (DLKR); Pelabuhan harus dilengkapi dengan rekomendasi dari penyelenggara Pelabuhan tersebut,” ucap Ivan salah satu Tim KJMB. Selasa (02/04/24)
Sementara itu, Melalui surat konfirmasi Tim KJMB pada beberapa hari yang lalu, pihak PT. KAI Medan saat ini belum menjawab dengan berbagai alasan.
Akibatnya, beberapa pertanyaan dari kalangan masyarakat muncul diantaranya terkait kepemilikan lahan kosong di wilayah Medan Belawan yang diduga ‘kontroversial’
(UM)







