Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 28 Agu 2025 11:26 WIB ·

Desakan Dimakzulkan, Sudewo Diperiksa KPK


Desakan Dimakzulkan, Sudewo Diperiksa KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Bupati Pati Sudewa alias Sudewo akan istiqomah ketika ditanyakan perihal desakan warganya untuk menanggalkan jabatan. Hal itu disampaikan Sudewo usai menjalani pemeriksaan di KPK sekitar 6,5 jam.

Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Rabu (27/8).

“Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya, saya mendukung masyarakat untuk tetap solid,” ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip cnnindonesia, Rabu (27/8) sore.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya sudah menerima sekitar 350 surat dari warga Pati. KPK, terang Budi, akan mempelajari surat tersebut.

“Baru hari ini kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi dan tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya yang saat ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat,” imbuhnya.

Budi menuturkan surat tersebut bisa menjadi pengayaan bagi KPK terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dimaksud ataupun upaya-upaya pemberantasan korupsi pada bidang lainnya.

“Mengingat keluaran dari proses di pengaduan masyarakat tentu tidak hanya untuk upaya-upaya penindakan saja, tapi juga keluaran dari hasil telaah dan analisis di pengaduan masyarakat juga bisa ditindaklanjuti dengan upaya-upaya pencegahan koordinasi dan supervisi ataupun kegiatan-kegiatan sosialisasi kampanye melalui tugas dan fungsi di pendidikan dan beran serta masyarakat,” pungkasnya. (jr)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal MBG, KPN Desak Kejagung Periksa Ketua Tim Zulhas Dan Cak Imin

6 Juni 2026 - 21:50 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:55 WIB

Polres Malang Terima Laporan Terkait Akun Facebook yang Sebut Isu Korupsi

5 Juni 2026 - 10:43 WIB

Kasus Korupsi BGN, BaraNusa: Periksa Nanik S. Deyang, Jangan Tebang Pilih!

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Adib Miftahul KPN: Imbas Korupsi BGN, SPPG di Banten Harus Diperiksa

5 Juni 2026 - 10:18 WIB

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

5 Juni 2026 - 10:11 WIB

Trending di Hukum