JAKARTA | Harian Merdeka
Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat PT FS, produsen beras merek Setra Ramos dan Setra Pulen, sebagai tersangka dalam kasus produksi dan distribusi beras yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf selaku Kepala Satgas Pangan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan peredaran beras premium yang kualitasnya tidak sesuai dengan label kemasan, di antaranya merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen.
“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Brigjen Pol. Helfi Assegaf. “Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional.”
Investigasi Kementan dan Temuan Skandal Mutu
Kasus ini bermula dari hasil investigasi Kementerian Pertanian di 10 provinsi selama Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan bahwa 232 sampel atau setara 189 merek tidak memenuhi mutu sebagaimana label yang tertera. Hasil temuan tersebut disampaikan kepada Kapolri lewat surat resmi bertanggal 26 Juni 2025.
Tindak lanjut dari Satgas Pangan Polri menemukan bahwa lima merek dari tiga perusahaan, termasuk PT FS, tidak lolos uji laboratorium Kementan dan tidak memenuhi SNI untuk beras premium.
Penyidik juga menemukan dokumen internal PT FS yang menunjukkan manipulasi standar mutu oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional. Notulen rapat internal bertanggal 17 Juli 2025 bahkan secara eksplisit memuat instruksi penurunan kadar beras patah sebagai respons terhadap pengumuman Menteri Pertanian.
Jerat Hukum Berat: Perlindungan Konsumen & TPPU
Berdasarkan dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan ketiga pejabat PT FS sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran terhadap:
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman pidana yang dihadapi tidak ringan: hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar untuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, serta hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar untuk pelanggaran TPPU.
Penggeledahan dan Langkah Lanjut
Satgas Pangan Polri telah menggeledah dua fasilitas PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta mengamankan dokumen, sampel beras, dan produk “upgrade” yang diduga hasil manipulasi.
Langkah-langkah lanjutan yang kini sedang disusun Satgas antara lain:
- Pemanggilan para tersangka
- Penyitaan mesin produksi
- Pemeriksaan ahli korporasi
- Pengajuan analisis transaksi keuangan PT FS ke PPATK
Selain itu, penyidikan terhadap tiga entitas lain—PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan dipercepat.
Brigjen Helfi menutup konferensi dengan imbauan keras kepada pelaku usaha dan masyarakat:
“Kami akan terus menindak tegas pelaku usaha nakal. Masyarakat kami harapkan lebih teliti dalam membeli beras: pastikan label jelas, sesuai SNI, dan sesuai berat bersih. Penegakan hukum ini adalah pesan jelas: manipulasi pangan tidak akan dibiarkan.”







