Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Ekbis · 27 Okt 2023 13:15 WIB ·

Dilarang! Jual Barang Impor Bekas, MenkopUKM Minta Instagram Lakukan Pencegahan


Dilarang! Jual Barang Impor Bekas, MenkopUKM Minta Instagram Lakukan Pencegahan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

“Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu.”

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki, menemukan akun di instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Padahal, praktek dagang barang ilegal dilarang negara.
Teten meminta kepada pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas. “Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh,” ujar Teten dikutip, Kamis (26/10/2023).

Ia memint instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang impor ilegal. “Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu,” ujar Teten.

Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena opersional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri.

“Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Teten menerangkan pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (jr/you)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penggunaan Energi Fosil Selesai 15 Tahun ke depan

21 November 2024 - 16:00 WIB

Upah Buruh 2025, Naik 3,5%, PPN 12%

19 November 2024 - 12:00 WIB

Manfaatkan KITE, PT NKP Ekspor Karet Remah

14 November 2024 - 15:59 WIB

DJP Raih Penerimaan Rp 29,97 Triliun dari Pajak Sektor Ekonomi Digital

14 November 2024 - 15:55 WIB

Tupperware Terancam Bangkrut

19 September 2024 - 10:09 WIB

Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi

4 September 2024 - 10:27 WIB

Trending di Ekbis