JAKARTA | Harian Merdeka
“Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu.”
JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki, menemukan akun di instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Padahal, praktek dagang barang ilegal dilarang negara.
Teten meminta kepada pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas. “Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh,” ujar Teten dikutip, Kamis (26/10/2023).
Ia memint instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang impor ilegal. “Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu,” ujar Teten.
Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena opersional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri.
“Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan,” ucapnya.
Lebih lanjut Teten menerangkan pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.
Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (jr/you)