Menu

Mode Gelap
Dominasi BYD di Pasar Mobil Listrik: 10 Besar Mobil Listrik Terlaris April 2025 Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Tangerang Terhambat Izin AMDAL, Krisis Sampah Makin Mengancam Waspada Ular Tanah! Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Gigitan Gubernur Banten Teken Komitmen Bersama Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Wabup Tangerang Buka Pelatihan Keuangan Daerah dan Kehumasan untuk ASN

Ekbis · 27 Okt 2023 13:15 WIB ·

Dilarang! Jual Barang Impor Bekas, MenkopUKM Minta Instagram Lakukan Pencegahan


Dilarang! Jual Barang Impor Bekas, MenkopUKM Minta Instagram Lakukan Pencegahan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

“Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu.”

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki, menemukan akun di instagram yang menjual produk pakaian impor bekas. Padahal, praktek dagang barang ilegal dilarang negara.
Teten meminta kepada pihak Instagram untuk menutup akun-akun yang memperdagangkan pakaian impor bekas. “Kami menemukan ada akun di Bandung yang jualan produk pakaian bekas itu kan ilegal. Kita minta IG (Instagram) untuk men-takedown akun itu karena itu kan menjual barang ilegal, gak boleh,” ujar Teten dikutip, Kamis (26/10/2023).

Ia memint instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang impor ilegal. “Kita ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu. Platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu,” ujar Teten.

Teten meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital. Karena opersional media sosial itu berada di Indonesia dan harus mengikuti aturan perdagangan dalam negeri.

“Mereka (Instagram) mau bisnis di sini, ini (perdagangan pakaian bekas impor) kan mengganggu juga perekonomian Indonesia karena penjualan barang ilegal selain memang dilarang, itu ada pidananya, juga akan merugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Teten menerangkan pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. (jr/you)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Realisasi Investasi Kota Tangerang Triwulan I 2025 Capai Rp4,37 Triliun, Lampaui Target

15 Mei 2025 - 12:36 WIB

Pemprov Banten dan Kementerian Investasi Fasilitasi Penyelesaian Masalah PT Chandra Asri

15 Mei 2025 - 11:38 WIB

MoU Bersama KemenHum, Menkop: Proses Legalitas Kopdes Merah Putih Bisa Lebih Cepat

14 Mei 2025 - 15:13 WIB

Roadshow Edutainment #HanyadiTangerang Vol.5: Edukasi Pajak Lewat Hiburan dan Kreativitas

14 Mei 2025 - 13:14 WIB

Ahmad Yani Terpilih Sebagai Ketua Dekopinda Kabupaten Pandeglang, Siap Revitalisasi Koperasi

14 Mei 2025 - 12:43 WIB

Rapat Pengurus Harian KADIN Indonesia, Bamsoet Ingatkan Masih Maraknya Kriminalisasi Investasi

11 Mei 2025 - 10:59 WIB

Trending di Ekbis