Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 21 Apr 2025 13:42 WIB ·

Dindikpora Pandeglang Larang Perayaan Kenaikan Kelas Berlebihan


Dindikpora Pandeglang Larang Perayaan Kenaikan Kelas Berlebihan Perbesar

PANDEGLANG | Harian Merdeka


Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk merayakan kenaikan kelas secara berlebihan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih lesu.

Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3/349-Dikpora/2025, tertanggal 11 April 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Dindikpora Pandeglang, Asep Rahmat. Dalam surat itu, Asep menginstruksikan agar perayaan kenaikan kelas dilakukan secara sederhana, efisien, dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan biaya.

Beberapa poin penting yang diatur dalam surat tersebut antara lain:

  1. Setiap satuan pendidikan diminta untuk tidak merayakan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan.
  2. Jika sekolah tetap ingin menggelar acara perpisahan, kegiatan tersebut harus dilaksanakan secara efektif dan efisien, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada, serta dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.
  3. Perayaan kenaikan kelas yang dianggap efektif dan efisien meliputi:
  • Menggunakan ruang kelas yang ada (indoor).
  • Tidak menyewa alat pendukung seperti sound system, panggung/tenda, kostum, dan perlengkapan lainnya.
  • Tidak menyediakan jamuan makan dan minum. Wali murid diimbau membawa makanan dan minuman dari rumah secara gotong royong.
  • Penampilan siswa dilakukan dengan mengenakan kostum yang dibawa dari rumah, tanpa membeli seragam atau kostum baru, dan tanpa melibatkan pihak luar.
  1. Jika ada donatur lokal yang bersedia menyumbang, satuan pendidikan diperbolehkan menerima bantuan tersebut, asalkan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Koordinator wilayah se-Kabupaten Pandeglang diminta untuk memonitor pelaksanaan perayaan ini dan melaporkan hasilnya ke Dindikpora paling lambat akhir Mei, Juni, dan Juli 2025.

Larangan ini merupakan langkah preventif Pemkab Pandeglang untuk menjaga asas keadilan dan pemerataan dalam pendidikan. Tujuannya agar tidak ada siswa yang merasa terbebani atau tersisih akibat perayaan kenaikan kelas yang berlebihan dan tidak inklusif.

“Kami mengajak seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang untuk mengedepankan semangat kebersamaan dan efisiensi. Mari kita rayakan keberhasilan anak-anak kita dengan cara yang bijak dan tidak berlebihan,” ujar Asep Rahmat dalam surat edaran tersebut. (RB/FJ)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DSI Pamerkan 300 Drone di PPI Curug, Inspirasi Baru Taruna Aviasi

16 April 2026 - 12:07 WIB

Gelar Program Expert Goes to School, Diskominfo Tangsel Bikin Siswa SMKN 6 Tangsel Siap Hadapi Dunia Digital,

16 April 2026 - 11:51 WIB

Kasek dan Guru SMKN 1 Idanogawo Diperiksa Cabdis Terkait Dugaan Pungli

12 April 2026 - 21:35 WIB

Disebut Kendalikan Pungli Tunjangan Guru di Kepulauan Nias, Siapa Oknum Guru ASN Bermarga Barus?

8 April 2026 - 11:14 WIB

Dugaan Pungli Tunjangan Guru di SMKN 1 Idanogawo, DPRD Sumut Minta Pelaku Diproses Hukum

5 April 2026 - 21:42 WIB

Skandal Dugaan Pungli Dasus di SMKN 1 Idanogawo, Guru Dipalak Lebih Satu Bulan Gaji

3 April 2026 - 11:34 WIB

Trending di Pendidikan