Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 18 Nov 2025 13:48 WIB ·

Ditarik, Makanan-Kosmetik Tak Bersertifikat Halal


Ditarik, Makanan-Kosmetik Tak Bersertifikat Halal Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah memberikan tenggang waktu kepada pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal pada semua produk. Waktu yang diberikan hingga Oktober 2026. Wajib sertifikasi halal ini berlaku untuk makanan, minuman, obat, kosmetik hinggaproduk kimiawi. 

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengatakan jika produk tidak bersertifikat halal, maka produsen akan diberikan sanksi mulai dari surat peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.

“Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran. Jadi dengan begini kita punya aturan yang jelas dan tegas,” tuturnya pada kegiatan rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (17/11).

Di jelaskan, jika memang ada yang dijual pelaku usaha merupakan produk non halal, maka wajib juga dicantumkan kepada produk. Jangan sampai tidak ada sama sekali label halal maupun non halal.

“(Sertifikasi halal wajib) untuk semua yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan di Indonesia, didistribusikan. Kalau nggak halal gimana? Nggak apa-apa, kasih label non halal. Jadi ada label halal dan non halal, silahkan pilih. Kalau nggak ada label sama sekali ini kena pelanggaran,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan sertifikasi halal telah diatur oleh pemerintah sejak beberapa periode presiden. Namun, dia menyayangkan, aturan sertifikasi halal selama ini hanya sebuah anjuran saja.

Itu sebabnya, transaksi produk halal Indonesia kalah dengan banyak negara. Padahal, Indonesia salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.

“Lihat China berapa transaksi halal China, coba? Dia sudah transaksi halal US$ 21,8 miliar, bayangkan coba. Kita masih jauh di bawah itu. Sedangkan, 300 juta orang di sini, muslimnya. Berapa transaksi halal di Brasil? Itu dia nomor dua, lebih dari US$ 20 miliar, come on,” ungkapnya.

Pemerintah telah mengatur wajib sertifikasi halal untuk semua produk di Indonesia dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Mengutip detikHikmah, dalam aturan itu dituliskan, pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026. Ketentuan terkait jenis-jenis produk lainnya lebih lanjut diuraikan pada Pasal 161.

Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. (jr)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum