Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 23 Jul 2025 11:16 WIB ·

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Banding


Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Banding Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Tim kuasa hukum Tom Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding ke Pengadialan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/7). Itu dilakukan usai Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara kasus impor gula 2015-2016 oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7) lalu.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengungkapkan banding yang dilakukan itu setelah pihaknya menilai pertimbangan putusan hakim saat menjatuhkan vonis terhadap kliennya, tidak sesuai fakta persidangan.

“Kami akan resmi memasukan pernyataan banding atas putusan Pak Tom Lembong di mana kita sudah mendengar pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dan tentu secara nalar hukum dan didasarkan dalam pembuktian fakta persidangan tidak sesuai,” katanya dikutip.

Ia pun membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim terhadap kliennya yang dituangkan dalam memori banding.

Misalnya, Tom Lembong sebenarnya tidak ada niat jahat atau mens rea saat menerbitkan kebijakan impor gula saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) di era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) jilid I.

“Tapi Pak Tom dalam putusan pertama itu dikatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana. Bagaimana sebuah tindak pidana terjadi bersama-sama kalau Pak Tom-nya sendiri tidak kenal dengan dan tidak pernah berkomunikasi baik sebelum, pada saat, atau setelah menjabat sebagai menteri,” jelas Zaid.

Selain itu, Zaid juga menyoroti putusan hakim yang menyoroti soal kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp194 miliar di mana berbeda dengan dakwaan jaksa yakni Rp578 miliar.

Dia pun mengungkapkan, padahal dalam fakta persidangan, kerugian tersebut bukanlah kerugian negara, tetapi kelebihan bayar dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kepada perusahaan swasta.

Sehingga, Zaid pun mempertanyakan putusan hakim ketika uang tersebut justru dianggap kerugian negara akibat kebijakan impor gula dari Tom Lembong.

“Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Pak Tom ini Menteri Perdagangan atau Direksi PT PPI, ataukah Menteri Perdagangan ini adalah pemegang sahamnya PT PPI. PT PPI ini BUMN, pemegang sahamnya Menteri BUMN, bukan Pak Tom Lembong selaku Mendag.”

“Kenapa jadi kerugian lebih bayar dari PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggungjawabkan kepada Pak Tom, apa kasualitasnya dan korelasinya?” kata Zaid.

Dia mengungkapkan uang Rp194 miliar dalam kasus ini bersifat potential loss atau perkiraan kerugian. Sehingga, hal tersebut masih bersifat prediksi dan belum terealisasi terkait kerugian imbas impor gula 2015-2016. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

IRT Menang Lawan Pengembang Lavon SwanCity, Dana Ratusan Juta Dikembalikan

20 April 2026 - 13:27 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Trending di Hukum