JAKARTA | Harian Merdeka
Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian–Kejaksaan–Peradilan Komisi III DPR RI menegaskan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Kesimpulan itu diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menghadirkan dua ahli, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menyatakan mekanisme penempatan Polri di bawah Presiden, termasuk pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR, telah sejalan dengan amanat reformasi.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rano membacakan kesimpulan rapat.
Rano kemudian kembali menegaskan kesimpulan tersebut kepada seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.
“Setuju nggak ini?” tanya Rano.
“Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR secara serempak.
Selain menegaskan posisi struktural Polri, rapat juga menyepakati perlunya penguatan reformasi kultural di tubuh Korps Bhayangkara. Reformasi budaya tersebut diharapkan mendorong Polri menjadi institusi yang lebih profesional, responsif, dan terbuka.
“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel. Setuju?” kata Rano.
“Setuju,” jawab peserta rapat, sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan kesimpulan.
Dalam RDPU tersebut, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Menurutnya, desain tersebut telah ditegaskan melalui TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” tegas Rullyandi.
Ia bahkan menilai wacana menempatkan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi.
“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” pungkasnya.(rhm/tfk)







