JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi VIII DPR RI menanggapi serius kasus perundungan yang menyebabkan meninggalnya siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel), MH (13). Korban sebelumnya menjalani perawatan selama sepekan di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Para anggota Komisi VIII mendesak agar pelaku mendapatkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meski pelaku berusia di bawah umur.
“Karena pelaku masih di bawah umur, maka diproses hukum sesuai aturan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Singgih menambahkan, sanksi terhadap anak pelaku kekerasan dapat diberikan dalam bentuk tindakan yang mendidik. “(Atau bisa) menjadi pekerja sosial. Disanksi yang mendidik,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya kasus perundungan yang masih terjadi, terlebih hingga mengakibatkan korban jiwa.
“Kami dari Komisi VIII DPR RI sangat mengecam tindakan pembullyan yang mengakibatkan hilangnya nyawa ini,” ujarnya.
Atalia menekankan bahwa meski pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum tetap harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan dilakukan secara khusus.
“Terkait sanksi bagi pelaku, kita merujuk ke peraturan UU yang berlaku, yaitu Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan sanksi pidana tercantum dalam Pasal 80 ayat (1) dengan ancaman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara, sementara ayat (3) menetapkan pidana hingga 15 tahun apabila kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia.
Komisi VIII DPR menegaskan komitmennya untuk mendorong penanganan kasus secara tuntas serta mengingatkan pentingnya lingkungan belajar yang aman bagi anak-anak.(tfk/hmi)







