Menu

Mode Gelap
Sandiaga Dukung Jokowi “Partai Perorangan” Demokrat Jakarta Ucapkan Selamat buat Pramono-Rano Karno 2 Bidan Jualan 66 Bayi di Yogyakarta “Jakarta Makin Menyala!” Megawati Minta Resmikan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza

Hukum · 7 Des 2023 01:21 WIB ·

Dua Oknum Polda Ambon Dituntut Delapan Tahun Penjara


Dua Oknum Polda Ambon Dituntut Delapan Tahun Penjara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut delapan tahun penjara kepada dua oknum anggota Polda Maluku atas nama Bripka Sandro Nendisa dan Briptu Rian Gusye Souisa yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemerkosaan.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Arif M. Kanahau di Ambon, kemarin.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah status mereka sebagai anggota Polri yang seharusnya melindungi, mengayomi dan menjadi panutan di masyarakat, dan perbuatan para terdakwa telah mencoreng institusi Polri.

Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan keduanya belum pernah dihukum.

Menurut JPU, kejadian ini terjadi pada Senin, (19/6) 2023 sekitar pukul 19:00 WIT dalam kamar sebuah hotel di Kota Ambon.

Korban kemudian mendatangi Mapolda Maluku untuk membuat laporan polisi atas tindakan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap dirinya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa, Hendri Lusikoy dan kawan-kawan.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Kisruh Kursi Ketum PMI

10 Desember 2024 - 10:21 WIB

MU Sindir Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Tulis Pesan Mulia

5 Desember 2024 - 15:08 WIB

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi

5 Desember 2024 - 13:40 WIB

Ramai-ramai Menolak PPN 12%

4 Desember 2024 - 16:30 WIB

Trending di Hukum