JAKARTA | Harian Merdeka
Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa mengemukakan, partainya tetap menghormati hukum terkait pemeriksaan kader NasDem, Satori oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia.
“Ya kami ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya. Tapi mudah-mudahan enggak ada masalah,” ujar Saan, dikutip liputan6 com, Minggu (29/12).
Menurutnya, tidak semua anggota dewan memiliki akses dana CSR. Ia mengingatkan seluruh anggota DPR yang memiliki akses CSR agar menggunakannya demi kepentingan masyarakat.
“Menurut saya, CSR ya gunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat yang berhak untuk menerimanya. Tapi terkait dengan KPK sedang menyelidiki, sedang menyidik terkait dengan kasus CSR-nya BI, ya kita hormati saja proses hukum itu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Satori menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12).
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, Satori menyatakan bahwa semua anggota Komisi XI DPR RI menerima program serupa.
Namun, ia membantah adanya praktik suap dalam penggunaan dana tersebut dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membenarkan adanya penggeledahan oleh tim penyidik KPK di kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (16/12) lalu.
Kedatangan tim penyidik KPK itu untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana CSR.
Dalam penggeledahan tersebut, terdapat sejumlah dokumen terkait dana CSR yang disita oleh KPK. Namun, Perry tidak mengungkapkan secara rinci daftar dokumen yang dimaksud.
“Dan ternyata dalam kedatangan tersebut KPK informasi yang kami terima itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan dana CSR,” ucapnya.
Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa pemanfaatan dana CSR telah memenuhi aturan yang berlaku di Bank Indonesia. Antara lain dana CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah. (jr)