JAKARTA | Harian Merdeka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 mencapai sekitar Rp622 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan nilai kerugian tersebut diperoleh berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk melengkapi penyidikan perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan juga telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Asep, Kamis (13/3/2026) malam.
Menurutnya, hasil penghitungan tersebut menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pihak termohon yakni KPK RI.
Namun pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan dalam gugatan tersebut.
Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum sehingga proses penyidikan perkara dapat terus dilanjutkan.
Sehari setelah praperadilan ditolak, tepatnya Kamis (12/3/2026), KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.(Fj)







