Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Jan 2026 16:20 WIB ·

Polda Metro Terima Dua Laporan Dugaan Penipuan Akademi Crypto, Timothy Ronald Terlapor


Polda Metro Terima Dua Laporan Dugaan Penipuan Akademi Crypto, Timothy Ronald Terlapor Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kasus dugaan penipuan Akademi Crypto kini masuk tahap penyidikan. Polda Metro Jaya mengungkap sudah menerima dua laporan polisi terkait investasi kripto tersebut. Kedua laporan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menyampaikan bahwa pelapor memasukkan laporan terbaru pada Selasa malam. Oleh sebab itu, penyidik masih berada pada tahap awal penanganan perkara.

“Dua laporan sudah masuk. Laporan terbaru masuk tadi malam, sehingga penyidik mulai menyiapkan administrasi penyidikan,” ujar Bhudi kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Polisi Dalami Dugaan Penipuan Akademi Crypto

Selanjutnya, penyidik akan memanggil para pelapor untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi serta meneliti alat bukti yang pelapor serahkan.

Bhudi menegaskan bahwa penyidik belum memanggil pihak terlapor. Penyidik masih mengumpulkan data awal dan menilai kecukupan bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

“Kami mengolah keterangan pelapor, saksi, dan alat bukti terlebih dahulu. Setelah itu, penyidik baru menjadwalkan pemanggilan pihak terkait,” jelasnya.

Selain mendalami bukti, penyidik juga menyesuaikan penerapan pasal pidana. Langkah ini diperlukan karena berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Oleh karena itu, kepolisian melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Proses hukum harus berjalan runtut dan selaras dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Bhudi.

Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi

Dalam perkara ini, influencer keuangan Timothy Ronald berstatus sebagai terlapor dugaan penipuan investasi kripto. Seorang pelapor berinisial Y melaporkan Timothy Ronald ke Polda Metro Jaya.

“Benar, ada laporan terkait kripto dengan terlapor berinisial TR,” kata Bhudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Saat ini, polisi terus melakukan penyelidikan awal. Penyidik juga akan memanggil pelapor untuk mencocokkan bukti-bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Klaim Kerugian Mencapai Ratusan Miliar Rupiah

Kasus ini mencuat ke publik setelah akun Instagram @skyholic888 mengunggah informasi dugaan penipuan Akademi Crypto. Unggahan tersebut menyebut sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto melaporkan dugaan penipuan yang melibatkan Timothy Ronald dan Kalimasada.

Akun tersebut mengklaim sekitar 3.500 orang mengalami kerugian. Total kerugian yang mereka sebutkan bahkan mencapai lebih dari Rp200 miliar. Unggahan lain juga menampilkan foto surat tanda penerimaan laporan dari Polda Metro Jaya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya terus mendalami laporan tersebut guna memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penipuan investasi Akademi Crypto. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggaran Video KKP Dinilai Janggal, MataHukum Minta KPK Turun Tangan

29 April 2026 - 11:22 WIB

Asosiasi Pengusaha Kota Tangerang Gugat Lelang Proyek Miliaran, Kadispora Terancam Dilaporkan ?

28 April 2026 - 19:50 WIB

MataHukum: Jangan Hanya ZA, KPK Harus Seret Nusron Wahid Di Kasus Kuota Haji

28 April 2026 - 15:00 WIB

Ungkap GS, Sosok Misterius di Balik Dugaan Pengaturan Tender USD 10,9 Juta di PHR

28 April 2026 - 13:50 WIB

Forsiber Ungkap Anak Pejabat Utama BGN Punya Sejumlah Dapur MBG

27 April 2026 - 12:45 WIB

KLH Pusat Tetapkan Eks Kadis LH DKI sebagai Tersangka: Berpotensi Merembet ke Banyak Pihak dan Bisa Membuat Seluruh Kadis LH Daerah Takut

25 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Hukum