GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka
Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus bergulir.
Sejumlah guru mengaku dimintai uang saat mengurus dokumen tersebut. Besaran pungutan bervariasi, antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per orang. Padahal, pengurusan NUPTK semestinya tidak dipungut biaya.
Permintaan uang diduga dilakukan melalui operator Cabdis. Keluhan para guru ini kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Gunungsitoli, Augustinus Halawa, mengatakan dirinya telah diperiksa di Medan pada Selasa, 3 Februari 2026.
“Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Di Cabdis Wilayah XIII tidak ada pungli,” kata Augustinus saat ditemui Harian Merdeka di kantor Cabdis Wilayah XIII Gunungsitoli, Kamis, 5 Februari 2026.
Namun ia membenarkan bahwa operator Cabdis juga tengah menjalani pemeriksaan. “Operator sudah dipanggil ke Medan dan saat ini sedang diperiksa,” ujarnya.
Kasus ini menuai sorotan publik. Praktik pungli dinilai mencederai integritas institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh tata kelola bersih.
Pemerhati pendidikan di Kepulauan Nias, Petrus Gulo, mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga serta Kacabdis Wilayah XIII.
“Mustahil pimpinan tidak mengetahui praktik ini. Jangan sampai operator dijadikan kambing hitam,” kata Petrus.
Ia memperkirakan potensi pungutan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengingat terdapat sekitar 96 SMA/SMK di wilayah tersebut ditambah wilayah Kabupaten/Kota lainnya se-Sumatera Utara, dengan ratusan bahkan ribuan guru yang mengurus NUPTK.
“Ini bukan kasus kecil. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk pencopotan pejabat jika terbukti lalai atau terlibat,” tegasnya.(Adi)







