Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 6 Feb 2026 13:40 WIB ·

Dugaan Pungli Pengurusan NUPTK, Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Diselidiki


Dugaan Pungli Pengurusan NUPTK, Cabang Dinas Pendidikan Gunungsitoli Diselidiki Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Kasus dugaan pungutan liar dalam pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli, Sumatera Utara, terus bergulir.

Sejumlah guru mengaku dimintai uang saat mengurus dokumen tersebut. Besaran pungutan bervariasi, antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta per orang. Padahal, pengurusan NUPTK semestinya tidak dipungut biaya.

Permintaan uang diduga dilakukan melalui operator Cabdis. Keluhan para guru ini kemudian memicu pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII Gunungsitoli, Augustinus Halawa, mengatakan dirinya telah diperiksa di Medan pada Selasa, 3 Februari 2026.

“Saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan. Di Cabdis Wilayah XIII tidak ada pungli,” kata Augustinus saat ditemui Harian Merdeka di kantor Cabdis Wilayah XIII Gunungsitoli, Kamis, 5 Februari 2026.

Namun ia membenarkan bahwa operator Cabdis juga tengah menjalani pemeriksaan. “Operator sudah dipanggil ke Medan dan saat ini sedang diperiksa,” ujarnya.

Kasus ini menuai sorotan publik. Praktik pungli dinilai mencederai integritas institusi pendidikan yang seharusnya menjadi contoh tata kelola bersih.

Pemerhati pendidikan di Kepulauan Nias, Petrus Gulo, mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga serta Kacabdis Wilayah XIII.

“Mustahil pimpinan tidak mengetahui praktik ini. Jangan sampai operator dijadikan kambing hitam,” kata Petrus.

Ia memperkirakan potensi pungutan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, mengingat terdapat sekitar 96 SMA/SMK di wilayah tersebut ditambah wilayah Kabupaten/Kota lainnya se-Sumatera Utara, dengan ratusan bahkan ribuan guru yang mengurus NUPTK.

“Ini bukan kasus kecil. Harus ada evaluasi menyeluruh, termasuk pencopotan pejabat jika terbukti lalai atau terlibat,” tegasnya.(Adi)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum