Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 15 Apr 2026 13:58 WIB ·

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa


UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Universitas Indonesia menyatakan penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum kini berada di bawah kewenangan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Humas UI, Erwin Agustiar Panigoro, mengatakan pihak kampus telah menindaklanjuti informasi yang beredar dan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai prosedur yang berlaku.

Menurutnya, para mahasiswa yang diduga terlibat saat ini tengah menjalani proses klarifikasi dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan.

juga menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari interaksi di ruang komunikasi digital yang kemudian memicu perhatian publik. Pihak kampus memastikan situasi di lingkungan kampus tetap kondusif dan tidak berkembang menjadi konflik fisik.

Dalam penanganannya, UI mengacu pada regulasi nasional, termasuk ketentuan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Kampus juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada pihak yang melapor, seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta menjaga kerahasiaan identitas.

Keputusan terkait sanksi akademik akan ditentukan oleh pimpinan universitas berdasarkan hasil rekomendasi dari Satgas PPK setelah proses pemeriksaan selesai.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa melalui Badan Eksekutif Mahasiswa meminta agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mendorong keterlibatan kementerian terkait guna memastikan proses berjalan objektif.

Pihak kampus mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses yang sedang berlangsung. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Polres Siak Selidiki Kematian Siswa saat Praktik Sains, Diduga Akibat Ledakan Alat Rakitan

9 April 2026 - 11:48 WIB

Trending di Hukum