JAKARTA | Harian Merdeka
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber asal China yang mendirikan markas polisi gadungan di sebuah rumah mewah di Lampung. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China diamankan dan kini menjalani proses hukum keimigrasian.
Direktur Intelijen Keimigrasian, Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, menjelaskan bahwa puluhan WNA tersebut telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi untuk proses lebih lanjut.
“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, dan selanjutnya mereka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian Tiongkok,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, memaparkan bahwa para WNA itu awalnya ditangkap Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung yang mereka sulap menyerupai markas polisi China. Di lokasi tersebut ditemukan berbagai atribut dan spanduk yang meniru lingkungan kantor polisi resmi.
Menurut Anggi, sindikat ini menjalankan modus penipuan dengan menelepon warga China di negara asal mereka menggunakan identitas palsu sebagai aparat kepolisian. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih proses hukum.
“Korban seluruhnya berasal dari China. Tidak ada korban warga negara Indonesia,” tegasnya.
Setelah pengungkapan kasus tersebut, Polres Bekasi melimpahkan penanganan para WNA itu ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk proses pendeportasian. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas kriminal lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia untuk operasi ilegal.(tfk/hmi)







