Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Nov 2025 14:33 WIB ·

Edan !, Ada Markas Polisi Gadungan China di Lampung, Polisi Amankan 27 WNA


Edan !, Ada Markas Polisi Gadungan China di Lampung, Polisi Amankan 27 WNA Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membongkar sindikat kejahatan siber asal China yang mendirikan markas polisi gadungan di sebuah rumah mewah di Lampung. Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) asal China diamankan dan kini menjalani proses hukum keimigrasian.

Direktur Intelijen Keimigrasian, Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, menjelaskan bahwa puluhan WNA tersebut telah diserahterimakan dari Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi untuk proses lebih lanjut.

“Ke-27 WNA tersebut akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China). Kami bekerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta, dan selanjutnya mereka akan ditindaklanjuti oleh kepolisian Tiongkok,” ujar Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11).

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, memaparkan bahwa para WNA itu awalnya ditangkap Polres Bekasi di sebuah rumah mewah di Lampung yang mereka sulap menyerupai markas polisi China. Di lokasi tersebut ditemukan berbagai atribut dan spanduk yang meniru lingkungan kantor polisi resmi.

Menurut Anggi, sindikat ini menjalankan modus penipuan dengan menelepon warga China di negara asal mereka menggunakan identitas palsu sebagai aparat kepolisian. Para pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih proses hukum.

“Korban seluruhnya berasal dari China. Tidak ada korban warga negara Indonesia,” tegasnya.

Setelah pengungkapan kasus tersebut, Polres Bekasi melimpahkan penanganan para WNA itu ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk proses pendeportasian. Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas kriminal lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia untuk operasi ilegal.(tfk/hmi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Rokan Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi Terkait Dugaan Pengaturan Tender Proyek Senilai USD 10,9 Juta

21 April 2026 - 16:50 WIB

Dugaan Jual Beli ‘Jabatan Abadi’ di RSUD Kabupaten Bogor

21 April 2026 - 12:19 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Diawasi Hakim, Sahat Bangun Pastikan Pembinaan Optimal

21 April 2026 - 12:13 WIB

KP-MBG Desak Menaker Tindak Tegas: Pekerja SPPG Tidak Didaftarkan Jaminan Sosial

21 April 2026 - 12:06 WIB

Soroti Kejanggalan Fiskal, Jerry: KPK Diminta Segera Panggil Gubernur Kaltim

21 April 2026 - 12:01 WIB

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Trending di Hukum