Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 26 Feb 2026 13:47 WIB ·

Efek Jera! Pengemudi Lawan Arah di Gunung Sahari Terancam Pidana Pasal 311


Efek Jera! Pengemudi Lawan Arah di Gunung Sahari Terancam Pidana Pasal 311 Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial HM (25) sebagai tersangka setelah diduga mengemudikan mobil secara membahayakan dan melawan arah hingga menyebabkan kecelakaan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Untuk perkara lalu lintas, yang bersangkutan dikenakan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) karena mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026).

Dalam ketentuan tersebut, ancaman pidana bervariasi. Pada ayat (1), pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. Jika perbuatan mengakibatkan kecelakaan dengan kerusakan kendaraan atau barang, ancaman meningkat menjadi dua tahun penjara atau denda Rp4 juta sebagaimana diatur ayat (2). Sementara jika menimbulkan korban luka ringan, ancaman hukuman dapat mencapai empat tahun penjara atau denda Rp8 juta sesuai ayat (3).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dr. Sutomo, dekat halte busway Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Mobil yang dikemudikan tersangka dilaporkan melaju melawan arus dan menabrak sejumlah kendaraan. Satu pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami luka ringan, sementara beberapa kendaraan mengalami kerusakan.

Selain dugaan pelanggaran lalu lintas, penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana lain. Dari dalam kendaraan jenis Toyota Calya yang dikemudikan tersangka, polisi menemukan empat pasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kombinasi berbeda.

Temuan tersebut kini didalami oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan legalitas dan tujuan penggunaan pelat nomor tersebut. Polisi juga memeriksa barang lain yang ditemukan di dalam kendaraan.

Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fj)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Skandal Subdit III Dittipideksus Bareskrim: Rekayasa Kasus Tambang Nikel Terbongkar

13 April 2026 - 18:04 WIB

​MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Situ Rancagede

13 April 2026 - 13:16 WIB

MataHukum: Pencopotan Aspidum Jatim Tak Cukup, Wajib Pidanakan!

9 April 2026 - 13:46 WIB

Trending di Hukum