JAKARTA | Harian Merdeka
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)-1 2×50 Megawatt (MW) di Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (6/10).
Empat orang tersangka itu diantaranya, tersangka berinisial FM, eks Dirut PT PLN tahun 2008 dan HK, adik Wakil Presiden RI ke 10 & 12 RI, Jusuf Kalla (JK). Dalam kasus ini, negara dirugikan sekira Rp 1,35 triliun akibat total loss 2008-2018.
Kakortas Tipidkor Inspektur Jenderal (Irjen) Cahyono Wibowo mengatakan, empat orang tersangka dalam kasus tersebut berinisial FM, HK, RR, dan HYL. FM dijerat atas perannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2008.
Sedangkan HK dijerat atas perannya sebagai Presiden Direktur PT BRN, dan RR ditetapkan tersangka selaku Dirut PT BRN. Terakhir HYL ditetapkan tersangka terkait perannya sebagai Direktur PT Praba.
“Dari kesesuaian hasil penyidikan dan kecukupan alat-alat bukti, yang dikuatkan dengan pendapat ahli dan laporan hasil pemeriksaan investigatif tentang kerugian negara, Kortas Tipidkor Mabes Polri menetapkan FM, HK, RR, dan HYL sebagai tersangka,” ujar Cahyono, dalam konferesnsi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Senin (6/10).
Para tersangka, lanjut Cahyono, dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Kortas Tipidkor Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Totok Suharyanto menerangkan kasus ini berawal pada 2008. Ketika itu PT PLN melakukan pengadaan lelang untuk pengerjaan pembangunan PLTU-1 Kalimantan Barat (Kalbar). Kapasitas output dalam pembangunan PLTU tersebut sebesar 2×50 MW.
Rencana pembangunannya, kata Totok berada di Kecamatan Jungkat, Mempawah, Kalbar. “Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang tersebut, diketahui bahwa PT PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN. Tujuannya untuk memenangkan PT BRN dalam lelang PLTU-1 tersebut,” ujarnya,
Dari pelaksanaan lelang itu, diketahui panitia pengadaan dari PLN meloloskan dan memenangkan KSO BRN, yaitu Alton OJSC. Padahal, menurut kualifikasi perusahaan swasta tersebut tak memenuhi syarat administratif dan teknis untuk menjadi perusahaan yang membangun PLTU 2×50 MW tersebut.
“Selain itu diduga kuat bahwa Perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai oleh PT BRN,” terang Totok.
Pada 2009, sebelum pelaksanaan penandatanganan kontrak, KSO BRN melakukan pengalihan pengerjaan kepada PT PI. “Pengalihan tersebut termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN dengan kesepakatan pemberian imbalan atau fee kepada pihak PT BRN,” terang Totok.
Saat penandatanganan kontrak pada 11 Jun 2009, PT PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN juga belum melengkapi persyaratan sebagai pemenang lelang, dan pembangunan PLTU-1 2×50 MW di Kalbar tersebut.
Dari penyidikan juga terungkap, sampai batas waktu habis kontrak pada 28 Februari 2012, KSP BRN dan PT PI baru merampungkan 57 persen pengerjaan proyek tersebut.
Sempat dilakukan adendum kontak sebanyak 10 kali sampai batas waktu pengerjaan lengkap pada 31 Desember 2018. Namun KSO BRN, dan juga PT PI tetap tak mampu menyelesaikan tanggung jawab pengerjaan proyek dari lelang yang dimenangkannya tersebut. Sampai pada batas waktu 2018 tersebut, pengerjaan baru mencapai 85,56 persen.
“Alasan tidak selesainya itu, karena alasan ketidakmampuan keuangan,” begitu kata Totok.
Akan tetapi, dari penyidikan terungkap adanya aliran-aliran uang, serta transaksi keuangan dari rekening KSO BRN yang bersumber dari pembiayaan proyek ke para tersangka dan pihak-pihak lainnya. Sementara itu, PT PLN sudah memberikan pembayaran senilai Rp 323,1 miliar untuk pengerjaan sipil PLTU-1 tersebut ke pihak KSO BRN.
PT PLN juga sudah mengeluarkan uang senilai 62,4 juta dolar AS kepada KSO BRN untuk mengerjaan mekanikal elektrik dalam proyek PLTU-1 2×50 MW tersebut.
PT PLN mengeluarkan total Rp 1,35 triliun kepada KSO BRN. Akan tetapi sampai dengan saat ini, pengerjaan proyek pembangunan PLTU-1 Kalbar tersebut belum selesai. Sehingga tidak dapat diserahterimakan kepada PT PLN untuk dimanfaatkan perusahaan karena sebagian besar kondisi bangunan, dan peralatan yang terbengkalai, rusak serta berkarat.
“Sehingga tidak dapat digunakan. Lantaran itu, PT PLN mengalami kerugian. Kerugian tersebut merupakan total loss karena pengerjaan yang tidak selesai atau mangkrak dan tidak dapat digunakan,” terang Totok.
Meskipun sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, namun tim penyidikan kepolisian belum melakukan penahanan terhadap empat yang dijerat hukum itu. Akan tetapi Irjen Cahyono memastikan, para tersangka tersebut sudah dalam status cekal dan tak bisa kabur ke luar wilayah hukum Indonesia.
Untuk penyidikan lanjutan, timnya di Kortas Tipidkor akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka yang sudah diumumkan tersebut. (jr)







